KPAI: Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi nan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Dalam kasus ini tercatat ada 53 anak di bawah usia 2 tahun nan menjadi korban kekerasan. Mereka diikat menggunakan kain pada kaki, tangan, dan badan oleh pengasuh agar tidak rewel.

"Dari kasus nan ditangani KPAI, jumlah korban dalam kasus ini paling banyak di seluruh Indonesia. Sebelumnya ada kasus daycare bermasalah di Depok (Jawa Barat), Pekanbaru (Riau), Tebet (Jakarta Selatan), dan Jakarta Timur. Ini (peristiwa di Yogya) merupakan kasus kelima," kata Diyah di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).

embed from external kumparan

KPAI meminta proses norma kasus ini ditangani dengan cepat. Anak-anak juga kudu mendapat pendampingan psikososial secepatnya.

"Kami di KPAI berambisi proses norma melangkah sigap sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Diyah.

"Ada 53 korban, tetapi ada 103 anak nan dititipkan di daycare nan tidak berizin tersebut. Seluruh anak tersebut kudu mendapatkan pendampingan psikososial dan saat ini sudah ditangani dengan baik oleh Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.

Diyah Puspitarini, personil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Muh. Rosikhuddin/kumparan

Diyah mengatakan kasus daycare bermasalah nan saat ini ditangani maupun sebelumnya rata-rata belum mempunyai izin.

Menurut Diyah, kekerasan di Little Aresha dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

"Kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur lantaran dilakukan oleh lebih dari tiga, empat, apalagi 10 orang," jelasnya.

"Kami juga meminta ada pendampingan bagi family korban lantaran ada beberapa anak. Kebetulan kami juga berjumpa dengan beberapa family nan memerlukan perlindungan, dan ada beberapa pihak nan berada di sekitar tempat tinggal mereka," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan