Korban keracunan MBG.(Antara)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan pertimbangan menyeluruh dan segera memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul berulangnya kejadian dugaan keracunan pangan nan berakibat pada anak-anak, pelajar, santri, guru, dan penerima faedah lainnya di beragam daerah.
Dalam beberapa hari terakhir, kejadian serupa kembali dilaporkan di sejumlah daerah. Komnas HAM mencatat kejadian nan berangkaian dengan MBG antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang dan Kota Solo pada September 2026, setelah sebelumnya juga muncul kasus di Jayapura dan Semarang.
Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak dugaan keracunan MBG dan SPPG mengenai kemudian dikenai penghentian sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan waktu produksi dan konsumsi makanan. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, rangkaian kejadian tersebut tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis dapur, makanan alias distribusi.
"Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, sampai penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa nan salah, tetapi kenapa sistem belum bisa mencegah kejadian nan sama terulang kembali,” tegasnya, Jumat (11/9).
KPAI menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis lantaran penerima manfaatnya mencakup anak-anak dan golongan rentan lainnya. Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur berasas jumlah makanan nan diproduksi dan didistribusikan. Indikator utamanya adalah apakah makanan nan diterima anak aman, bergizi, layak dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
"Jangan sampai keberhasilan pengedaran justru dibayar dengan meningkatnya akibat terhadap anak. Negara datang untuk memenuhi kewenangan anak, bukan memindahkan akibat kepada anak,” ujar Jasra.
Menurut KPAI, persoalan nan muncul saat ini sudah kudu dibaca sebagai persoalan perlindungan anak secara menyeluruh lantaran dampaknya tidak berakhir pada saat seorang anak mengalami keracunan.
KPAI menyoroti laporan bahwa tetap terdapat dapur alias SPPG nan belum mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), namun tetap dapat beraksi dan menyalurkan makanan.
Jika SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan terpenuhinya standar higiene dan sanitasi, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan sistem nan memungkinkan dapur nan belum memenuhi persyaratan tersebut tetap melayani anak.
“Kalau tetap banyak dapur belum mempunyai SLHS tetapi tetap beraksi dan menerima anggaran, berfaedah ada persoalan tata kelola nan kudu dijelaskan. Mengapa anggaran tetap diberikan, kenapa kerja sama tetap dilanjutkan, dan atas dasar apa dapur tersebut dinyatakan layak melayani anak?,” lanjutnya.
KPAI meminta BGN dan pemerintah mengenai membuka info mengenai jumlah dapur nan belum mempunyai SLHS, argumen operasionalnya tetap berjalan, dasar kebijakan nan digunakan, serta pemisah waktu pemenuhan seluruh persyaratan.
KPAI juga mendorong agar pencairan anggaran dan kelanjutan kerja sama dengan SPPG dikaitkan secara tegas dengan pemenuhan standar keamanan pangan, legalitas, kapabilitas dapur dan hasil pemeriksaan nan dapat dipertanggungjawabkan. “Anggaran publik kudu mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan melangkah lebih dulu sementara persyaratan keselamatan menyusul,” kata dia.
KPAI juga menilai pentingnya memastikan tidak terjadi bentrok kepentingan dalam penyelenggaraan maupun pengawasan MBG. Program berskala besar seperti MBG melibatkan banyak aktor, mulai dari pengelola program, penyedia makanan, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, abdi negara pengawasan hingga abdi negara penegak hukum. Masing-masing kudu menjalankan kegunaan secara independen dan tidak saling tumpang tindih.
KPAI mendorong adanya audit terhadap struktur kepemilikan dan hubungan kelembagaan SPPG alias yayasan pelaksana, termasuk andaikan terdapat hubungan dengan pejabat publik, abdi negara penegak hukum, personil legislatif, PNS, TNI, Polri maupun pihak lain nan mempunyai kewenangan pengawasan.
“Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Tetapi dalam program sebesar MBG, potensi bentrok kepentingan kudu dicegah sejak awal. Masyarakat kudu percaya bahwa pengawasan dan penegakan norma bekerja berasas patokan dan bukti, bukan berasas kuat alias lemahnya jaringan seseorang,” jelasnya.
Jasra juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran norma dalam kasus MBG dilakukan secara profesional, independen, transparan dan berbasis bukti. "Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa nan lobby-nya kuat, dia nan menang. Hukum kudu berdiri di atas keselamatan manusia. Kalau keselamatan anak kalah oleh kepentingan, maka kita sedang menghadapi persoalan nan jauh lebih besar daripada sekadar persoalan makanan,” sambung Jasra.
KPAI mencatat BGN telah menyatakan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus MBG diserahkan kepada abdi negara penegak norma untuk ditentukan berasas hasil penyelidikan.
Apabila dalam proses penegakan norma kemudian ditemukan unsur pelanggaran nan menimbulkan kerugian terhadap korban, KPAI meminta sistem pertanggungjawaban dan pemulihan korban, termasuk kemungkinan tukar kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, betul-betul dijalankan.
Dampak Karo menunjukkan bahwa korban tidak boleh ditinggalkan setelah keluar dari rumah sakit. KPAI memberi perhatian unik terhadap akibat kejadian MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam obrolan berbareng pemerintah daerah, terungkap bahwa akibat kejadian tidak berakhir ketika anak mendapatkan perawatan medis. Sebagian anak nan telah keluar dari rumah sakit tetap mengalami pengaruh kesehatan berulang dan kembali memerlukan perawatan. Dampaknya juga dapat menjalar pada proses pendidikan, kondisi psikologis, kehidupan family dan keahlian ekonomi orang tua.
Komisi Nasional Disabilitas apalagi mencatat bahwa akibat nan dialami sebagian korban di Karo telah berkembang menjadi kondisi disabilitas berat. KPAI juga menerima info mengenai personil family korban nan meninggal bumi setelah menghadapi tekanan berat akibat kondisi anaknya nan berkelanjutan.
KPAI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban tidak boleh berakhir pada pelayanan medis saat kejadian. Anak-anak korban memerlukan pemulihan kesehatan, pendampingan psikososial, pemantauan pascarawat, support pendidikan, perlindungan sosial dan support bagi keluarga.
Pada saat nan sama, family menghadapi beban ekonomi akibat biaya transportasi, pendampingan, perawatan dan hilangnya waktu bekerja. Beban tersebut sangat berat bagi family nan sejak awal berada dalam kondisi ekonomi rentan.
“Ketika anak menjadi sakit akibat program nan semestinya memenuhi kewenangan gizinya, jangan sampai family justru menanggung seluruh hasilnya sendiri. Negara kudu datang sampai proses pemulihan selesai,” kata dia.
KPAI mengingatkan bahwa trauma dan tekanan psikologis nan tidak ditangani dapat berkembang menjadi persoalan psikososial nan lebih serius dan memerlukan intervensi jangka panjang. Karena itu, biaya sosial dan ekonomi akibat kegagalan keselamatan pangan dapat jauh lebih besar dibandingkan biaya penyediaan makanan itu sendiri.
KPAI meminta sistem penanganan kejadian MBG diperkuat sampai tingkat daerah. Ketika anak mengalami dugaan keracunan di sekolah, sekolah, puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dinas pendidikan, pemerintah wilayah dan lembaga perlindungan anak kudu mempunyai protokol nan jelas mengenai siapa melakukan apa, dalam waktu berapa lama, dan ke mana korban kudu dirujuk.
“Anak berada di sekolah dan komunitasnya. Jangan sampai ketika terjadi kejadian, semua keputusan kudu menunggu pusat. Dalam keadaan darurat, nan dibutuhkan anak adalah pertolongan cepat, bukan birokrasi nan panjang,” ujarnya.
KPAI mendorong sistem rujukan dan pelaporan satu pintu berbasis wilayah nan terintegrasi dengan sistem nasional. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak melemahkan kegunaan pengawasan, respons sigap dan mitigasi akibat di daerah.
KPAI meminta pemerintah menghitung kapabilitas SPPG secara realistis. Jumlah penerima faedah tidak boleh menjadi satu-satunya dasar perhitungan. Pemerintah perlu memandang keahlian dapur, jumlah dan kompetensi tenaga pengolah makanan, akomodasi penyimpanan, pengendalian suhu, waktu produksi, kendaraan, kondisi jalan, jarak pengedaran dan waktu makanan dikonsumsi.
“Jangan hanya menghitung berapa porsi nan kudu diproduksi. Hitung juga keahlian dapur, jumlah tenaga, waktu memasak, waktu perjalanan, infrastruktur, penyimpanan, pengedaran dan waktu makanan sampai kepada anak,” urainya.
Sistem pembiayaan juga kudu memastikan SPPG mempunyai kapabilitas operasional nan sehat sehingga tidak terdorong mengejar volume dengan mengorbankan keamanan pangan.
KPAI mendorong BGN mempercepat kebijakan nan memungkinkan pemanfaatan dapur sekolah dan kantin sekolah, terutama di wilayah dengan jarak pengedaran jauh alias kejadian berulang.
Semakin panjang rantai antara tempat produksi dan anak, semakin banyak variabel nan kudu dikendalikan, seperti waktu, suhu, kendaraan, kemacetan, bungkusan dan kondisi lingkungan. Model dapur sekolah tidak kudu menggantikan sistem SPPG secara keseluruhan, tetapi dapat menjadi salah satu pilihan mitigasi akibat sesuai karakter wilayah.
Menindaklanjuti beragam kejadian nan dilaporkan pemerintah wilayah dalam obrolan daring, KPAI mendorong apa nan sudah dilaporkan kementerian/lembaga dan pemerintah wilayah nan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah wilayah nan datang dalam ruang zoom ialah pemerintahan Jawa Timur, Sidoarjo, Sumatera Barat, Agam, Sumatera Utara dan Karo, dapat menjadi langkah korektif nan mempunyai target, penanggung jawab dan pemisah waktu nan jelas. Begitu juga kehadiran Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, KPPPA, Kemendikdasmen, Wakil Gubernur Jawa Timur, nan telah memberi catatan catatan kritis atas peristiwa keracunan massal.
KPAI merekomendasikan sedikitnya tujuh langkah segera: Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola MBG dari hulu hingga hilir, bukan hanya pemeriksaan kasus per kasus. Kedua, melakukan verifikasi seluruh SPPG, meliputi legalitas, SLHS, kapabilitas produksi, tenaga pengolah makanan, sarana penyimpanan, standar higiene, rantai pasok dan distribusi.
Ketiga, memastikan tidak ada dapur nan belum memenuhi persyaratan keselamatan pangan tetap beraksi tanpa dasar dan pengawasan nan jelas. Keempat, melakukan audit potensi bentrok kepentingan serta memastikan kegunaan pengelolaan, pengawasan dan penegakan norma melangkah independen.
Kelima, membangun sistem nasional pencatatan dan pelaporan kejadian MBG nan dapat digunakan untuk membaca pola risiko, dengan tetap melindungi identitas dan privasi anak korban.
Keenam, membentuk sistem pemulihan korban nan mencakup jasa kesehatan, rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemantauan jangka panjang, keberlanjutan pendidikan dan support terhadap keluarga, termasuk penanganan kerugian nan timbul sesuai ketentuan hukum.
Ketujuh, memastikan setiap kejadian mempunyai sistem pertanggungjawaban nan jelas dan andaikan terdapat dugaan tindak pidana, proses norma melangkah secara independen, transparan dan berbasis bukti.
KPAI juga meminta setiap kejadian dianalisis bukan hanya berasas jumlah anak nan sakit, tetapi berasas akibat jangka panjang terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, keluarga, ekonomi dan tumbuh kembang anak.
Jasra menegaskan bahwa KPAI tidak sedang mempertentangkan pentingnya Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, KPAI mau memastikan program nan dirancang untuk memenuhi kewenangan gizi anak mempunyai sistem perlindungan nan sekuat tujuan programnya.
“Kami mau MBG berhasil. Tetapi keberhasilan MBG bukan hanya ketika makanan sampai kepada anak. Keberhasilannya adalah ketika makanan itu sampai dalam keadaan aman, bergizi, layak dan tidak membahayakan anak,” tegasnya.
“Jangan sampai kita sibuk menghitung berapa juta porsi nan sudah dibagikan, tetapi lupa menghitung berapa besar akibat nan kudu ditanggung seorang anak ketika standar keselamatan tidak terpenuhi,” lanjut Jasra.
Menurut Jasra, narasi keberhasilan MBG juga tidak cukup lagi hanya diletakkan pada penambahan daya ekonomi dan pembukaan lapangan pekerjaan. Rangkaian kejadian nan semakin berat menunjukkan bahwa keselamatan anak, kesehatan keluarga, keberlanjutan pendidikan dan keamanan lingkungan penyelenggaraan kudu menjadi perhatian utama.
“Keselamatan anak adalah garis merah nan tidak boleh dinegosiasikan oleh target, anggaran, kepentingan kelembagaan maupun kekuatan lobby. MBG kudu menjadi program nan menyehatkan anak, bukan menambah akibat baru bagi anak dan keluarganya,” pungkasnya. (Des/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·