Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tetap menunggu Surat Presiden (Surpres) mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menurut Bahlil, pembahasan revisi UU Migas merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, DPR RI menggunakan kewenangan inisiatifnya untuk mengusulkan dan membahas revisi izin nan mengatur sektor minyak dan gas bumi tersebut.
"Jadi gini, RUU Migas itu kan sebenarnya adalah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan RUU Migas itu tahun 2001 jika tidak salah, tahun 2003. Dan sekarang legislatif mempergunakan kewenangan inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).
Bahlil menjelaskan saat ini, draf RUU Migas tersebut telah berada di pihak eksekutif. Pemerintah selanjutnya bakal membentuk tim setelah menerima Surpres dari Presiden.
"Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian kami bakal membentuk tim," ujar Bahlil.
Selanjutnya pemerintah bakal mengkaji substansi RUU Migas setelah proses tersebut berjalan. Bahlil berambisi revisi UU Migas dapat diarahkan untuk memperbaiki beragam persoalan dalam tata kelola migas sekaligus memberikan kemudahan guna meningkatkan produksi dan lifting nasional.
"Yang krusial adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk gimana memudahkan, memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting. Memastikan agar beragam perihal nan mengenai dengan selama ini nan tetap kurang baik, kita bakal perbaiki lewat undang-undang ini, ya," kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai berasas draf RUU Migas nan beredar, BUK Migas dirancang sebagai badan upaya unik alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) unik nan mempunyai tugas utama mengelola aktivitas upaya hulu migas.
"Kalau di dalam draf nan ada, BUK Migas itu adalah badan upaya unik alias BUMN unik nan mengelola di sektor hulu," kata Komaidi kepada CNBC Indonesia.
Menurut Komaidi, konsep BUK Migas mempunyai kemiripan dengan kelembagaan nan pernah ada dalam pengelolaan sektor hulu migas. Sebelum terbentuknya BP Migas dan kemudian SKK Migas, kegunaan tersebut pernah berada dalam struktur Pertamina.
"Jadi mungkin kedudukannya tuh jika dulu ada BBPKA di dalam unitnya alias direktoratnya Pertamina, nan kemudian berreinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas. Jadi tugasnya itu unik untuk mengurusi hulu alias di eksplorasi dan produksi begitu," katanya.
Selain itu, konsep BUK Migas juga mempunyai sedikit kemiripan dengan Danantara, terutama dalam perihal kegunaan pengelolaan. Namun, cakupan BUK Migas bakal jauh lebih spesifik lantaran difokuskan pada sektor hulu migas.
"Apakah mirip-mirip Danantara? Danantara lebih di atasnya ya sebetulnya, dalam artian sebagai dirijen secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya dengan Danantara Investasi tapi di unik hulu migas, tapi ini bakal bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri," tambahnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·