Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2026).(ANTARA/Andry Denisah)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya peredaran rokok elektronik (vape) dan liquid terlarangan nan dinilai semakin membahayakan anak-anak dan remaja di Indonesia. KPAI menilai lemahnya pengawasan terhadap industri vape membikin Indonesia rentan menjadi sasaran sindikat internasional penyelundupan unsur terlarang.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan bahwa beragam istilah nan digunakan industri vape seperti smart smoke, e-cig, pods, vape, hingga rokok rasa buah hanya merupakan corak manipulasi untuk menghindari jerat norma dan larangan iklan.
"Industri ini terus berupaya menjauhi jerat norma dan larangan iklan dengan mempermainkan istilah. Jika dibiarkan, perihal ini tidak hanya melemahkan kedaulatan norma Indonesia, tetapi juga bakal terus menambah beban anggaran negara akibat penyakit mengenai rokok," kata Jasra dalam keterangannya, Kamis (4/6).
KPAI menilai situasi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah muncul sejumlah kasus penyelundupan unsur terlarang untuk racikan vape nan melibatkan penduduk negara asing (WNA).
Beberapa kasus nan menjadi sorotan antara lain penangkapan WNA Australia di Lombok mengenai liquid vape mengandung ganja, serta dua kasus beruntun di Sidoarjo nan mengungkap penyitaan belasan ribu botol liquid terlarangan dan jaringan internasional penyelundupan etomidate senilai Rp45 miliar dari Bangkok.
Menurut Jasra, rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi sasaran lembek sindikat internasional akibat lemahnya pengawasan di sektor peredaran vape.
"Kondisi wilayah abu-abu dalam pengawasan vape seolah memberikan sinyal kepada WNA bahwa kedaulatan norma kita lemah dan mudah dipermainkan," ujarnya.
KPAI juga menyoroti tertangkapnya 11 oknum pejabat Imigrasi dan Pemasyarakatan nan dinilai semakin memperkuat kesan rapuhnya sistem pertahanan norma Indonesia.
Meski mengapresiasi langkah Kepolisian dalam mengungkap beragam kasus tersebut, KPAI menilai lembaga-lembaga nan mempunyai kewenangan pengawasan dan penindakan belum bergerak secara maksimal untuk memeriksa gerai-gerai vape nan sekarang menjamur di beragam daerah.
"Sikap pasif ini sangat mengkhawatirkan. Jika instrumen negara tidak segera bertindak tegas, kita tidak perlu kaget jika generasi masa depan kita terus terperosok ke dalam lembah kecanduan," ujarnya.
KPAI mencatat rokok elektronik saat ini tetap banyak beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar sehingga kerap lolos dari patokan pembatasan iklan. Dampaknya dinilai serius terhadap anak dan remaja.
Berdasarkan info nan disampaikan KPAI, jumlah perokok anak dan remaja pada periode 2013–2023 meningkat secara absolut hingga 5,9 juta anak. Bahkan ditemukan kasus anak mulai merokok sejak usia empat tahun, sementara tujuh dari sepuluh anak terpapar asap rokok. Selain itu, banyak anak telah menjadi perokok aktif harian sejak usia 15 tahun.
"Sebesar apa pun investasi negara untuk mendidik generasi muda, semuanya bakal runtuh ketika industri pecandu sukses menciptakan regenerasi pecandu baru nan bakal menjadi pasien mereka seumur hidup," ucap Jasra.
KPAI turut menyoroti maraknya pita cukai tiruan dalam industri vape terlarangan nan dinilai menjadi ujian serius bagi keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan saat ini tengah menggelar public hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 441 ayat 1 hingga 5.
Aturan tersebut mengatur tanggungjawab pencantuman peringatan kesehatan dan info pada bungkusan produk tembakau serta rokok elektronik.
KPAI menilai izin tersebut krusial untuk melindungi kewenangan konsumen, terutama anak-anak nan rentan menjadi sasaran promosi dan manipulasi iklan rokok elektronik secara fisik, emosional, maupun psikologis.
Karena itu, KPAI membujuk seluruh komponen masyarakat sipil untuk mendukung penguatan izin dan penegakan norma terhadap industri vape dan rokok elektronik.
"Kita kudu bersama-sama mendorong ketegasan norma agar Indonesia bisa memenangkan pertarungan melawan industri pecandu dan mengembalikan kedaulatan norma negara di mata dunia," tuturnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·