Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh maskapai penerbangan internasional nan melayani rute menuju Bali menayangkan info mengenai tanggungjawab visitor asing bayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mulai akhir Agustus 2026.
"Sedang berproses. Kemarin saya kumpul dengan semua ketua pemasok internasional, semuanya sepakat dalam proses akhir Agustus ini bakal mulai ditayangkan di setiap penerbangan internasional. Akan diumumkan di pesawat sebelum keberangkatan," kata Koster dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Bali, Jumat (14/8).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong visitor asing memenuhi tanggungjawab bayar PWA sebesar Rp150 ribu per orang. Pungutan tersebut diterapkan di Bali berasas Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Namun, pada 2025, penerimaan PWA di Bali baru mencapai Rp369 miliar alias setara dengan 35,4 persen dari jumlah visitor asing nan berjamu ke Bali.
"Sekarang sudah sedikit meningkat. Kalau tahun lampau hingga 35,4 persen, sekarang bulan Agustus sudah mencapai 43 persen nan bayar pungutan visitor asing. Jadi meningkat kira-kira 7 alias 8 persen. Ini upaya nan sedang kami lakukan terus," ujar Koster.
Koster menegaskan bahwa PWA merupakan ketentuan nan bertindak secara lokal di Bali. Karena itu, penerapannya perlu dilakukan secara berjenjang dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, pendekatan nan terlalu garang justru berpotensi menimbulkan akibat kontraproduktif.
"Pelan-pelan, jangan sampai langkah nan kita ambil itu menjadi kontraproduktif. Karena ini ketentuan lokal, jadi daya dorongnya berbeda," jelasnya.
Pada 2026, Pemerintah Provinsi Bali terus meningkatkan sosialisasi PWA melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan maskapai penerbangan nan melayani rute internasional menuju Bali.
Koster berambisi penyampaian info melalui penerbangan internasional dapat meningkatkan kesadaran visitor asing untuk memenuhi tanggungjawab bayar PWA sebelum alias saat berjamu ke Bali.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·