Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm meminta para bupati dan wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi nan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," kata Wayan Koster, di Denpasar, Sabtu (17/10), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arahan tersebut juga dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya antrean BBM panjang serta praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di SPBU, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam petunjuk tersebut lebih rinci meminta kepala wilayah dalam membentuk satuan tugas melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.
"Satuan tugas nan dibentuk ini nantinya bekerja untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar betul-betul tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," ujarnya.
Selain pengawasan umum, satgas juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum nan melakukan beragam corak rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
"Pemeriksaan mencakup tindakan oknum nan memodifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapabilitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan nan ilegal, hingga corak kecurangan lainnya nan dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi nan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Koster.
Satuan tugas juga bekerja memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria kendaraan nan telah ditentukan pada saat terjadi antrean panjang.
Termasuk, sistem pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian terdahulu berasas info pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
"Pengawasan ini krusial dilakukan agar kendaraan nan sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang alias padat pada area sekitar SPBU," kata Koster.
Pemerintah wilayah kabupaten/kota berbareng lembaga mengenai juga diinstruksikan untuk menindak tegas setiap pelanggaran nan ditemukan di lapangan tanpa pandang bulu.
"Kami menginstruksikan pemberian hukuman administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan alias menyerahkan kepada abdi negara penegak norma untuk menjatuhkan hukuman kepada pengelola SPBU alias pemilik kendaraan nan terbukti melakukan alias memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujarnya.
(antaraa/fra)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·