
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mendata jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Masih kami data, tetap bergerak terus, tetap bergerak. Karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, saat ini pihak interogator terus intensif mengumpulkan peralatan bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi nan menyeret nama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung tersebut.
“Ini tetap sangat intensif kita untuk mengambil peralatan bukti, mencari peralatan bukti dimanapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi-saksi maupun penyitaan peralatan bukti,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·