
Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka bunyi mengenai nasib motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun pada kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan tidak bakal menyita motor listrik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan barang-barang hasil pengadaan itu saat ini telah tersebar di beragam daerah.
“Oh, enggak (disita). Jadi gini, jika peralatan itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak bakal kita lakukan penyitaan,” kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyitaan hanya dilakukan untuk kepentingan pengambilan sampel. Menurut dia, interogator lebih konsentrasi menelusuri jejak proses pengadaan tersebut.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di wilayah masing-masing. nan kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·