Kortas Tipikor Polri Tanggapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kami Siap

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

 Kami Siap

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan ini diajukan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Rabu (5/3/2026).

Menurut Yusuf, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan andaikan seseorang nan berhadapan dengan norma menganggap ada perihal nan dirasa janggal dalam kasus nan menyeretnya.

Kendati demikian, sesuai Pasal 1 nomor 15 KUHAP, ada batas bagi pihak nan dapat mengusulkan keberatan melalui sistem praperadilan, seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat nan mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya norma aktivitas praperadilan diperuntukkan bagi orang alias pihak nan mempunyai kepentingan dan keterkaitan norma secara langsung terhadap apa nan menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com