Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Berdamai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Fendy, korban pengeroyokan oleh personil DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan dua orang lainnya menolak upaya restorative justice (RJ).

Upaya RJ itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8). Dalam persidangan itu, Fendy menyatakan dirinya tetap mau kasus pengeroyokan ini diproses secara hukum.

Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat. Sebab, kata dia, sejak awal dirinya berambisi pihak nan diduga terlibat dapat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui jika memang bersalah," kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).

Fendy juga membantah ada upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang nan tidak dikenalnya sehingga membikin dirinya merasa takut.

"Yang datang itu orang-orang lain nan saya juga tidak kenal. Itu malah membikin saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," ucap dia.

Sementara itu, kuasa norma Fendy, Dani Bahdani menegaskan pihaknya meminta proses norma tetap melangkah berasas kebenaran nan terungkap di persidangan.

"Kami sebagai tim advokat Fendy berambisi proses norma tetap melangkah sesuai kebenaran hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ lantaran beliau sudah trauma. Traumanya lantaran diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan nan kami miliki," tutur Dani.

Lebih lanjut, Dani menegaskan pihaknya tidak mau perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana. Menurut dia, proses norma kudu mengungkap secara utuh kebenaran mengenai dugaan pengeroyokan nan terjadi.

"Proses norma tetap jalan. Jangan sampai buletin ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, lantaran sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," kata dia.

Sebelumnya, seorang laki-laki berjulukan Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan nan diduga melibatkan personil DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.

Setelah diselidiki, polisi N nan merupakan personil DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N berbareng dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama nan menyebabkan korban mengalami luka-luka.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan berbareng sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional