
Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut (Foto: Okezone)
JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai skema pembiayaan jasa kesehatan dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB). Misalnya, dalam kasus keracunan massal nan belakangan tetap terjadi di sejumlah daerah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa tidak semua kasus otomatis ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menjelaskan, jika masyarakat mengalami gangguan kesehatan seperti keracunan makanan secara perseorangan alias bukan dalam skala luar biasa, maka biaya pengobatan tetap ditanggung JKN.
“Selama tidak terjadi KLB, maka bakal tetap dilayani dengan JKN,” ujarnya.
Artinya, peserta BPJS tetap bisa mengakses jasa kesehatan seperti biasa dalam kondisi tersebut. Namun, jika kasus tersebut telah ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan pengobatan tidak lagi dibebankan ke BPJS, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan bakal ditanggung oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin women lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·