Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) sudah beraksi sejak 2018 mengenai kasus investasi bodong. Ada 160 ribu transaksi dengan nilai putaran duit mencapai Rp 4,6 triliun.
"Dalam aktivitas terlarangan ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi nan berjalan dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran duit sebanyak Rp 4,6 triliun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto, seperti dilansir detikJateng, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan terdapat total 17 bagian koperasi bodong BLN di Jateng. Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangani tiga bagian terbesar dengan belasan ribu korban, ialah di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya.
"Cabang Salatiga, masyarakat nan menyimpan biaya sebanyak 11.999 orang, bagian Boyolali masyarakat nan menyimpan biaya sebanyak 1.200 orang, dan bagian Solo Raya masyarakat nan menyimpan biaya sebanyak 2.435 orang," urai Djoko.
Djoko menuturkan total korban koperasi bodong ini mencapai 41 ribu orang. Korban lainnya diketahui berada di beragam wilayah di Indonesia.
"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang nan tersebar di beragam wilayah di Indonesia. Terdapat korban lainnya nan berada di luar Provinsi Jawa Tengah ialah Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya," terang Djoko.
Kerugian akibat aktivitas penghimpunan biaya terlarangan nan dilakukan oleh BLN ini tetap diaudit. Penghitungan itu dilakukan oleh instansi akuntan publik independen.
"Adapun kerugian dari aktivitas terlarangan tersebut tetap dalam proses penghitungan audit dari instansi akuntan publik independen," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018 - 2025, NNP (53) dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55) telah ditetapkan tersangka. Mereka dikenai pasal Perbankan, penipuan dan penggelapan, serta TPPU dengan ancaman balasan penjara hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 miliar.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·