Koperasi nantinya bakal diawasi oleh lembaga pengawas. Saat ini, pemerintah berbareng DPR tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) melalui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan salah satu poin krusial nan sedang dibahas adalah pembentukan lembaga unik nan bekerja mengatur dan mengawasi aktivitas upaya simpan pinjam koperasi.
“Lembaga ini mempunyai tugas pengaturan, pengawasan, tata kelola, pengawasan kepatuhan, perlindungan personil dan masyarakat dari praktik upaya koperasi nan merugikan, penjatuhan hukuman administratif, serta mencegah penyalahgunaan badan norma korporasi untuk tujuan nan bertentangan dengan norma dan prinsip koperasi,” kata Ferry dalam Raker berbareng Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Selain itu, Ferry juga menyoroti usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi nan bakal menjamin simpanan personil pada koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS).
“Lembaga ini menyelenggarakan penjaminan simpanan personil pada KSP alias KSPPS. Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan personil dan masyarakat untuk menggunakan jasa simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya kandas bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, pembentukan LPS Koperasi ini krusial untuk memperkuat kebijakan umum, sistem pengawasan, serta mendukung keberadaan lembaga penjamin simpanan dan instrumen penguatan koperasi lainnya.
“Tapi ini tentu juga memerlukan keputusan berbareng juga dengan Pak Menteri Keuangan lantaran ini ada akibat APBN nya,” kata Ferry saat ditemui usai Raker.
Selain aspek pengawasan dan penjaminan simpanan, Ferry menyebut salah satu poin krusial dalam revisi UU Perkoperasian adalah memasukkan pengaturan mengenai Koperasi Desa/Kelurahan alias Kopdes Merah Putih. Pemerintah berencana mengatur koperasi tersebut secara unik melalui bab dan pasal tersendiri dalam RUU Perkoperasian nan baru.
Ia mengatakan ketentuan mengenai Kopdes Merah Putih nantinya bakal dibahas lebih rinci dalam proses pembahasan RUU, termasuk beragam aspek nan berangkaian dengan pengelolaan dan pengawasannya.
“Iya (termasuk pengawasan) kelak kita telaah detail. Tapi bab dan pasal-pasal mengenai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih juga masuk dalam Rancangan Undang-Undang nan baru ini,” jelas Ferry.
Dalam paparannya, Ferry menyoroti lima aspek krusial nan tetap perlu dibahas dan dituangkan dalam RUU Perkoperasian sebelum resmi ditetapkan menjadi undang-undang.
- Pertama: Adopsi teknologi digital oleh koperasi.
- Kedua: Pembentukan lembaga nan menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan upaya simpan pinjam koperasi.
- Ketiga: Pembentukan lembaga nan menyelenggarakan Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).
- Keempat: Ketentuan hukuman pidana.
- Kelima: Ketentuan mengenai ekosistem dan peran pemerintah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·