
Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Berujung Hak Angket, DPR: Jadi Pelajaran!
JAKARTA – DPR RI menyoroti pembentukan Pansus Angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengenai dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, nan didukung enam fraksi.
"Pelajaran krusial bagi kepala wilayah lainnya dari dinamika di Provinsi Kaltim ini, Kepala Daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap rumor publik," ujar personil Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, Kamis (7/5/2026).
Oleh lantaran itu, dia juga meminta kepala wilayah konsentrasi pada penguatan fiskal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kepala Daerah juga dituntut untuk lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat wilayah seperti bagian kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta prasarana di daerah," ujarnya.
Pansus Angket DPRD Kaltim ini kata dia merupakan kali kedua terjadi bagi kepala wilayah hasil Pilkada 2024. Ia menjelaslan, Pansus Angket merupakan sistem kontrol nan dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah.
Merujuk Pasal 106 ayat (3) UU No 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan nahwa kewenangan angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi nan krusial dan strategis serta berakibat luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara nan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·