Jakarta - Sidang perdana kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah digelar hari ini. KontraS mengkritik dakwaan kepada empat prajurit TNI selaku terdakwa di kasus ini tidak sampai menyentuh pada dugaan adanya keterlibatan tokoh intelektual di kembali penyerangan kepada Andrie.
"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD nan menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan nan terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa dalam kasus Andrie Yunus adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). KontraS menilai jeratan pasal nan diterapkan pada keempat terdakwa juga tidak sesuai.
"Pasal penganiayaan berat dengan rencana nan didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut semestinya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan," katanya.
Menurut Dimas, motif terdakwa dalam dakwaan juga direduksi menjadi motif dendam pribadi. Motif itu, kata Dimas, mengaburkan dugaan keterlibatan adanya sosok intelektual nan memerintahkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
"Alasan serangan dilakukan lantaran dendam pribadi dari para terdakwa bakal menutupi keterlibatan tokoh lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta tokoh intelektual di kembali serangan terhadap Andrie Yunus," jelas Dimas.
Tim pengacara Andrie Yunus mendorong penuntasan kasus ini untuk diserahkan kepada kepolisian dalam membongkar keterlibatan sosok intelektual. KontraS juga meminta keempat terdakwa untuk diadili di peradilan umum.
"Sebagai sebuah proses akuntabilitas dan transparansi serta untuk pencegahan keberulangan proses investigasi menyeluruh untuk membongkar skenario operasi, keterlibatan tokoh intelektualis dan rantai komando juga kudu didorong dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen," tutur Dimas.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur mengatakan motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras lantaran jengkel atas sikap Andrie Yunus nan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur. (ygs/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·