Jakarta -
KontraS menanggapi motif dendam pribadi nan diduga menjadi pemicu penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. KontraS menduga, tindakan tersebut tidak dilakukan atas dasar kehendak pribadi.
"Kuat dugaan bahwa ini semua tidak mungkin melangkah dengan apa ya, kehendak pribadi," kata perwakilan Divis Hukum KontraS M Yahya Ihyaroza kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Yahya mengatakan, internal KontraS pun tetap belum mengetahui motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, kata dia, KontraS menemukan kebenaran tindakan ini dilakukan secara terorganisir.
"Kalau motif, hingga sampai saat ini kami belum menemukan motifnya seperti apa, begitu ya. Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam? Oleh sakit hati? Harus dilakukan dengan langkah sesistematis itu? Seorganisir itu? Begitu," tutur Yahya.
"Maka dari itu, untuk kasus Andrie ini semestinya pihak nan berwajib, entah itu Puspom ataupun juga Kepolisian, itu membuka kasus ini secara transparan, begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, motif di kembali tindakan penyiraman air keras oleh empat oknum TNI terhadap Andrie Yunus akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan interogator militer menunjukkan tindakan tersebut didasari motif dendam pribadi.
"Untuk motif, sampai saat ini nan kami dalami melalui buletin aktivitas pemeriksaan bahwa motif nan dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus)," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
Berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain menyerahkan berkas perkara, Oditur juga menyerahkan peralatan bukti berupa satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaus putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan keempat oknum TNI nan terlibat sekarang resmi berstatus terdakwa. Keempatnya diketahui merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira," jelasnya.
(dcom/dcom)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·