Seminar Hukum bertajuk Ketika Event Gagal, Siapa nan Bertanggung Jawab?.(Dok. MI)
PEMBARALAN atau perubahan jadwal sebuah event berpotensi menimbulkan persoalan hukum andaikan pembagian tanggung jawab antara penyelenggara, artis, vendor, dan pihak mengenai tidak diatur secara jelas dalam kontrak.
Praktisi hukum, Aby Hartanto, mengatakan, perjanjian perlu dipersiapkan sejak awal penyelenggaraan event sebagai instrumen untuk mengantisipasi beragam akibat nan dapat muncul ketika aktivitas tidak melangkah sesuai rencana.
“Kontrak semestinya tidak hanya dipandang sebagai arsip administratif, tetapi sebagai instrumen untuk mengantisipasi beragam akibat nan mungkin terjadi,” kata Aby dalam Seminar Hukum bertajuk Ketika Event Gagal, Siapa nan Bertanggung Jawab? di Jakarta, kemarin.
Menurut Aby, kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya dapat menimbulkan akibat berantai terhadap pihak lain nan terlibat dalam penyelenggaraan event.
"Kegagalan vendor, misalnya, dapat memengaruhi penyelenggaraan acara. Begitu pula andaikan artis tidak dapat tampil alias penyelenggaraan event kudu dibatalkan," kata dia.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat berujung pada tanggungjawab pengembalian dana atau refund kepada penonton, klaim sponsor, hingga sengketa antara penyelenggara dengan artis, vendor, maupun pihak lainnya.
Dalam industri event, sejumlah pihak umumnya terlibat dalam satu penyelenggaraan, mulai dari promotor atau event organizer (EO), artis dan manajemen, agency, production, vendor, venue, hingga platform ticketing.
Karena itu, tanggungjawab dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dituangkan secara jelas dalam perjanjian untuk mengurangi potensi perselisihan andaikan terjadi perubahan alias kegagalan acara.
Professional A&R (Artist & Repertoire), Ghany Albar, mengatakan, mitigasi akibat juga perlu dilakukan sebelum para pihak masuk ke tahap penyusunan kontrak.
“Pentingnya membaca perjanjian dan pentingnya membuat gentleman agreement sebelum masuk ke ranah draft kontrak,” ujar Ghany.
Menurut Ghany, kesepahaman awal diperlukan agar para pihak memahami kewenangan dan kewajibannya sebelum hubungan kerja sama dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Selain pembatalan event, perubahan agenda atau reschedule juga menjadi salah satu persoalan nan perlu diantisipasi.
"Perubahan tanggal tidak selalu hanya menjadi persoalan teknis lantaran dapat berakibat pada kesepakatan nan telah dibuat, termasuk kesiapan artis, venue, vendor, maupun pihak lain," kata dia.
Oleh karena itu, sistem perubahan jadwal, penyusunan adendum kontrak, serta akibat nan timbul akibat perubahan tersebut perlu diatur dalam perjanjian.
Risiko penyelenggaraan event juga dapat berasal dari beragam faktor, antara lain persoalan artis, venue, penerbangan, perizinan, keputusan kepolisian, hingga kondisi cuaca.
Setiap kondisi dapat mempunyai akibat norma berbeda dan perlu dinilai apakah termasuk keadaan force majeure, akibat bisnis, alias terjadi akibat kelalaian salah satu pihak.
"Persoalan refund kepada penonton juga menjadi bagian dari akibat nan kudu diperhitungkan penyelenggara andaikan event tidak terlaksana," jelas dia.
Selain berangkaian dengan pemenuhan kewenangan konsumen, pengembalian biaya tiket dapat memengaruhi kondisi finansial penyelenggara. Karena itu, pengelolaan biaya tiket serta kesiapan arus kas dinilai menjadi bagian dari mitigasi akibat event. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·