Konten Deepfake & Hasil Generate AI di Eropa Wajib Diberi Label Mulai 2 Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Aplikasi Chatbot. Foto: Ascannio/Shutterstock

Konten deepfake dan konten buatan AI (kecerdasan buatan) lainnya nan muncul di internet Eropa wajib diberi label mulai 2 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa (EU AI Act).

Aturan ini mengharuskan perusahaan dan pengguna ahli AI menandai konten deepfake serta sejumlah konten nan dibuat alias dimanipulasi menggunakan AI. Tujuannya adalah memastikan penduduk Eropa dapat langsung mengetahui apakah konten nan mereka lihat di internet merupakan konten original alias hasil rekayasa AI.

"AI generatif memungkinkan disinformasi dibuat dalam skala nan belum pernah terjadi sebelumnya, disesuaikan untuk audiens tertentu, dan disebarkan dengan kecepatan luar biasa," kata seorang pejabat Uni Eropa, mengutip Le Monde.

Kewajiban transparansi ini terbagi menjadi dua bentuk. Penyedia sistem AI generatif kudu menyematkan penanda nan dapat dibaca mesin pada teks, gambar, audio, dan video buatan AI. Penanda dapat berupa watermark, metadata, alias teknologi lain nan memungkinkan sistem mendeteksi asal-usul konten.

Sementara itu, pihak nan menggunakan AI secara ahli untuk memproduksi dan menyebarkan konten kudu memasang label nan dapat dilihat alias didengar pengguna. Label juga wajib dicantumkan pada teks buatan AI nan membahas kepentingan publik andaikan tidak melalui pemeriksaan manusia alias kontrol editorial.

Ilustrasi deepfake. Foto: Shutterstock

Deepfake dalam patokan tersebut mencakup gambar, audio, alias video buatan maupun hasil manipulasi AI nan menyerupai orang, objek, tempat, lembaga, alias peristiwa nyata. Konten itu berpotensi membikin orang menganggapnya autentik alias asli.

Label kudu muncul paling lambat saat pengguna pertama kali memandang alias mendengar konten. Penerbit tidak dapat hanya mengandalkan metadata alias penanda tersembunyi nan memerlukan perangkat unik untuk membacanya.

Chatbot juga kudu memberi tahu pengguna bahwa mereka sedang berinteraksi dengan AI, selain sifat interaksinya sudah terlihat jelas. Kewajiban serupa bertindak bagi sistem pengenal emosi dan kategorisasi biometrik.

Denda Bisa Tembus Rp 311 Miliar

Pelanggaran terhadap ketentuan transparansi AI dapat dikenai denda hingga 15 juta euro alias sekitar Rp 311 miliar (kurs Rp 20.740,35), alias maksimal 3 persen dari omzet tahunan dunia perusahaan pada tahun finansial sebelumnya. Otoritas bakal mempertimbangkan prinsip proporsionalitas untuk upaya mini dan menengah.

Sejumlah perusahaan teknologi telah menyiapkan sistem pelabelan sebelum patokan berlaku. TikTok telah meminta pembuat menandai gambar, audio, dan video buatan AI. Perusahaan tersebut menyatakan lebih dari tiga miliar konten telah memperoleh label melalui pelaporan pembuat dan teknologi deteksi.

Meta menggunakan label 'AI Info' pada konten berbasis AI di IG dan Facebook. Google juga menandatangani kode praktik transparansi AI Uni Eropa serta mengembangkan teknologi penandaan digital berbareng Nvidia, OpenAI, dan Apple.

Ilustrasi generator gambar AI. Foto: Shutterstock

Namun, industri teknologi menilai penerapannya berpotensi rumit. Perwakilan Google, Karen Massin, memperingatkan tentang kompleksitas izin nan disebutnya dapat membingungkan pengguna.

"Jika konten di internet dipenuhi beragam label AI dan pengungkapan norma nan saling tumpang tindih, masyarakat bakal semakin susah memperoleh konteks nan jelas untuk memahami konten nan mereka lihat," katanya.

Ashley Casovan dari International Association of Privacy Professionals mengakui penerapan patokan bakal sulit. Namun, dia menilai perusahaan dapat menemukan langkah untuk memenuhi persyaratan tersebut sebagaimana patokan kepatuhan lainnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan