Kontainer Disita KPK dari Kasus Bea Cukai Isi Sparepart, Terafiliasi PT Blueray

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - KPK menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, mengenai perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kontainer itu disita usai diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo nan tiga pimpinannya sekarang tengah menjalani persidangan.

"Diduga milik importir nan terafiliasi dengan PT BR," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2026).

Budi mengatakan, kontainer tersebut diketahui sudah tertahan selama 30 hari di Pelabuhan Tanjung Mas. KPK pun bakal mendalami argumen kontainer tersebut tak kunjung keluar dari pelabuhan hingga sebulan lamanya.

"Tentu ini bakal dicek gimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa. Karena kontainer ini sudah sekitar satu bulan ya, belum diajukan arsip clearance-nya untuk bisa keluar dari pelabuhan," ungkap Budi.

Budi juga menerangkan, bahwa kontainer tersebut berisikan spare part kendaraan. Barang-barang tersebut, kata Budi, tergolong sebagai peralatan nan dilarang alias dibatasi keberadaan dalam aktivitas impor maupun ekspor.

"Di dalamnya berisi spare part-spare part kendaraan. nan tentu itu merupakan peralatan nan masuk dalam kategori lartas alias dilarang ataupun dibatasi," tuturnya.

Sementara untuk perusahaan pemilik dari kontainer tersebut tetap ditelusuri oleh pihak penyidik. Upaya konfirmasi ke pihak PT Blueray juga bakal dilakukan oleh penyidik.

"Untuk pemiliknya, tentu kelak kami memerlukan konfirmasi dari PT BR ya, untuk menjelaskan, menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini. Informasi awal nan kami terima bahwa kontainer ini diduga dimiliki oleh importir nan punya hubungan dengan PT BR, ya, bahwa PT BR ini diduga semacam grup gitu ya," terang Budi.

"Jadi diduga juga punya beberapa bagian perusahaan nan memang mempunyai pengelompokkan upaya dalam aktivitas importasi barang, ya. Tidak hanya sebagai forwarder tapi juga importir barang. Nah ini kita bakal telusuri hubungan itu seperti apa, kemudian proses dan sistem di lapangan bagaimana, kemudian juga kaitannya dengan SOP-nya Bea dan Cukai," imbuhnya.

Kontainer ini disita saat KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 11-12 Mei 2026. Penyitaan terhadap kontainer ini dilakukan setelah KPK selesai menggeledah rumah dari seorang pengusaha ialah Heri Sutiyono namalain Heri 'Black'.

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti nan disita KPK, ialah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (kuf/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News