
Ilustrasi konser musik. (Foto: dok Magnific/Drazen Zigic)
JAKARTA – Sebagai ibu kota, Jakarta selalu riuh dengan penyelenggaraan konser musik dan trennya menunjukkan geliat positif. Berbagai pertunjukan, mulai dari musisi nasional hingga internasional, bisa menarik ribuan penonton dan menjadi bagian dari dinamika industri intermezo di ibu kota.
Antusiasme masyarakat terhadap konser musik juga terlihat dari tingginya minat terhadap penjualan tiket. Sejumlah penyelenggara apalagi menawarkan tiket early bird dengan nilai lebih terjangkau sebelum penjualan tiket reguler dibuka. Skema ini kerap dimanfaatkan penonton untuk memperoleh nilai nan lebih hemat, sekaligus menjadi strategi penyelenggara dalam menarik minat masyarakat sejak awal.
Namun, di kembali ramainya panggung musik dan antusiasme penonton, konser musik juga mempunyai peran dalam mendukung penerimaan daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pergelaran musik termasuk salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu alias PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan.
Konser Musik sebagai Objek PBJT Kesenian dan Hiburan
PBJT Kesenian dan Hiburan alias pajak intermezo merupakan pajak nan dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa intermezo nan dinikmati masyarakat.
Jenis intermezo nan termasuk dalam ketentuan ini mencakup tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, serta beragam corak intermezo lainnya. Dalam konteks konser musik, PBJT Kesenian dan Hiburan berangkaian dengan penyelenggaraan aktivitas intermezo nan dapat dinikmati penonton melalui pembelian tiket alias pembayaran tertentu.
Tarif PBJT Kesenian dan Hiburan untuk konser musik ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai pembelian tiket alias pembayaran tertentu lainnya. Pajak ini dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta alias Bapenda DKI Jakarta, bukan oleh lembaga pemerintah pusat. Dengan demikian, pajak intermezo dari penyelenggaraan konser musik menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah alias PAD Jakarta.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·