Konser Dangdut di Pati Berujung Maut: Dua Penonton Ditusuk, Satu Tewas-Satu Luka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi penusukan. Foto: rootstock/Shutterstock

Konser dangdut berujung maut terjadi di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terjadi penusukan di tengah-tengah konser.

Akibatnya, satu orang tewas dan satu orang kudu dirawat di Rumah Sakit lantaran luka tusukan.

Kapolsek Juwana AKP Mudofar mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi saat konser dangdut pada Kamis (2/4) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana dan ditindaklanjuti dengan publikasi laporan polisi tanggal 8 April 2026.

Penusukan mengakibatkan satu korban meninggal berinisial AF (23), penduduk Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Ia mengalami luka tusuk hingga akhirnya meninggal bumi usai menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Selain itu, satu korban lainnya ialah D (22), penduduk Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dekat ketek dengan kedalaman kurang lebih 2 sentimeter. Korban mendapatkan tiga jahitan. Saat ini korban tetap menjalani rawat jalan.

"Untuk korban kedua tetap dalam tahap pemulihan dan menjalani rawat jalan setelah mengalami luka akibat barang tajam," jelasnya.

Polisi telah menetapkan tersangka berinisial ABP (25) penduduk Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Ia diduga melakukan penusukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa busana korban nan mengalami robekan akibat senjata tajam.

"Pelaku kami amankan di area permukiman penduduk Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso. Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Identitas ABP sukses dilacak Jatanras Polresta Pati dan Unit Reserse Kriminal Polsek Juwana nan intensif menyelidiki kasus ini. Padah Jumat (10/4), dia lampau dia digerebek sekitar pukul 17.00 WIB.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, personil kami berbareng Tim Jatanras Polresta Pati sukses mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," terangnya.

Sejumlah saksi juga dimintai keterangan dalam perkara tersebut, ialah RAN (24) penduduk Desa Bendar, NF (22) penduduk Desa Bendar, dan MRH (17) penduduk Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian krusial dalam proses pengungkapan kasus hingga akhirnya pelaku sukses ditangkap.

Polisi mengamankan peralatan bukti berupa 1 buah kaus lengan pendek warna hitam bertuliskan 'VOX FLY' dengan robekan pada bagian kiri. Selain itu juga mengamankan peralatan bukti beserta 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan 'Spyder Bild' dengan robekan pada bagian kiri.

AKP Mudofar menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Yakni tentang penganiayaan nan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Kami pastikan proses norma melangkah profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai norma nan berlaku," imbuhnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan