Kongkalikong Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan amp;039;Setoranamp;039; THR hingga Rp610 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |01:01 WIB

Kongkalikong Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan 'Setoran' THR hingga Rp610 Juta

KPK tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tersangka pemerasan (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan itu ditujukan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan kepada Sadmoko nan kemudian ditindaklanjuti dengan mendiskusikannya berbareng Sumbowo (SUM) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.

Dari pembahasan tersebut, tiga asisten itu meminta duit dari tiap perangkat wilayah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta. Perlu diketahui, Cilacap mempunyai 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 puskesmas.

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor duit Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Asep saat konvensi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

"Meskipun pada realisasinya setoran nan diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com