Kasus nan menimpa Yurizal tak hanya memicu kecaman dari warganet. Organisasi pekerjaan hingga pemerintah turut merespons kemunculan komentar-komentar bersuara nirempati nan diduga berasal dari tenaga kesehatan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menegaskan komentar seperti itu bertentangan dengan kode etik dan sumpah pekerjaan dokter.
"Yang pertama, jelas tidak boleh secara kode etik dan sumpah master memberikan pernyataan itu," kata Slamet saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).
Slamet mengatakan IDI bakal menelusuri asal organisasi pekerjaan tenaga kesehatan nan diduga mengunggah komentar tersebut.
"Nanti IDI bakal telusuri nakes-nakes tersebut dari IDI kota mana saja," ujarnya.
Tak hanya menyoroti persoalan etik, Slamet juga menilai penyebab Yurizal kudu menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan perlu diusut lebih lanjut.
"Apakah lantaran tidak ada tempat? Harusnya jika emergency kan hitungan menit kudu ditangani," katanya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan.
Senada, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan organisasi pekerjaan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan nan memberikan komentar terhadap unggahan Yurizal.
"Iya kami berkoordinasi dengan organisasi pekerjaan lantaran (ini menyangkut) masalah etik," kata Arianti.
Menurut Arianti, KKI juga sedang mengidentifikasi dan mendata tenaga medis maupun tenaga kesehatan nan diduga mengunggah komentar tersebut.
"Kami sedang melakukan list," tambahnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Arianti mengatakan keputusan baru bakal diambil setelah proses investigasi rampung.
"Soal hukuman tetap didiskusikan setelah investigasi selesai," kata Arianti dalam pesan tertulis kepada Kesehatan Liputan6.com, Rabu (5/8/2026).
Arianti mengingatkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah pekerjaan nan mengikat secara moral dan etik. Mereka bertanggung jawab menghormati setiap pasien, menjaga kerahasiaan, serta menjalankan profesinya dengan kehormatan, hati nurani, dan martabat nan luhur.
Menurut dia, profesionalisme tidak hanya ditunjukkan saat memberikan pelayanan di akomodasi kesehatan, tetapi juga ketika berinteraksi di ruang digital.
"Kepercayaan masyarakat kepada pekerjaan kesehatan dibangun atas dasar profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan kudu menjaga keprofesionalannya baik di dalam maupun di luar akomodasi pelayanan kesehatan, termasuk di ruang digital," ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, Kemenkes menyayangkan munculnya komentar nan dinilai tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya.
"Kami menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis dan tenaga kesehatan di media sosial nan terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya," katanya.
Menurut Aji, empati dan komunikasi nan baik merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Karena itu, masyarakat nan menemukan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin pekerjaan diminta memanfaatkan sistem pengaduan nan telah tersedia.
"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran etik alias disiplin profesi, kami mengimbau agar disampaikan melalui sistem pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·