Massa mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) tetap menggelar demonstrasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka tertahan di Tosari saat hendak menggelar demonstrasi di Bundaran HI.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (12/6/2026) pukul 17.40 WIB, massa terlihat tetap memperkuat di letak aksi. Massa dari kampus lain juga tampak mulai bergabung.
Sejumlah peserta tindakan terlihat duduk di dekat barikade polisi. Sementara itu, ada massa lain nan mulai menepi dari tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mahasiswa, massa pengemudi ojek online juga terlihat berasosiasi dengan pendemo. Mereka terlihat memperkuat di letak dan tetap mencoba melewati barikade polisi menuju Bundaran HI.
Polisi tampak mengawal tindakan tersebut. Sejumlah polisi terlihat duduk berbareng mahasiswa. Tampak pembatas besi dipasang di tengah jalan.
Personel TNI juga terlihat berada lokasi. Personel TNI tampak berada di belakang barikade polisi.
Mahasiswa tetap melakukan orasi di lokasi. Mereka bergantian menyampaikan tuntutan aksi.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Stop Pemborosan APBN
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
5. Prabowo berakhir Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah.
Massa tindakan mahasiswa tetap tertahan saat hendak menuju Bundaran HI pukul 17.40 WIB (Rizky/detikcom)
Polisi Tawarkan Demo Pindah ke DPR alias Patung Kuda
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan argumen pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di area Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan tetap mendukung kewenangan konstitusional penduduk untuk menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa nan saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin penuh oleh undang-undang.
"Namun penyelenggaraan tindakan di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor izin nan berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini datang sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara kewenangan demonstran dalam bersuara dengan kewenangan ratusan ribu penduduk Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap patokan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap penduduk negara mempunyai tanggungjawab norma untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
"Oleh lantaran itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional kudu tetap melangkah beriringan dengan penghormatan terhadap kewenangan mobilitas masyarakat luas," katanya.
(rdh/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·