Barang bukti kasus curanmor di Jakarta Tmur.(Dok. Antara)
KOMPLOTAN pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan kerap meresahkan penunggu indekos di area Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pelaku komplotan curanmor itu diketahui menjual sepeda motor hasil rampasan mereka dengan nilai Rp6 juta per unit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa motor-motor tersebut dilempar ke wilayah Jawa Barat untuk menghilangkan jejak. "Keempat orang pelaku ini sukses membawa dua sepeda motor nan mana motor ini mereka jual di wilayah Karawang dengan nilai Rp6 juta," ujar Bayu dalam konvensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026).
Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Sehari-hari
Dari hasil penjualan motor rampasan tersebut, para pelaku membagi untung secara merata. Uang nan didapat digunakan oleh masing-masing personil komplotan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan pencurian di sebuah indekos di Jalan Bekasi Timur pada Kamis (13/5) pukul 21.00 WIB. Dalam tindakan tersebut, komplotan ini sukses menggasak dua unit sepeda motor sekaligus nan sedang terparkir.
Pelaku datang secara berkelompok menggunakan sepeda motor. Mereka berbagi peran secara spesifik, mulai dari penyelenggara nan merusak kunci motor hingga pengawas situasi di sekitar letak kejadian.
Kronologi Penangkapan
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi sukses melacak keberadaan para pelaku di wilayah Bekasi:
- MHB dan MS: Ditangkap pertama kali di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
- NMF dan DKF: Ditangkap melalui pengembangan kasus di area Jatisampurna, Kota Bekasi.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut mengamankan peralatan bukti berupa dua unit sepeda motor nan digunakan sebagai sarana kejahatan, kunci letter T, serta busana nan dikenakan pelaku saat beraksi.
Ancaman Pidana dan Imbauan Polisi
Keempat pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam balasan pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
Menyikapi kejadian ini, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat, khususnya penunggu indekos, agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Polisi menyarankan penggunaan kunci dobel alias kunci tambahan untuk menghalang potensi tindak pidana pencurian. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·