Polisi membongkar komplotan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Johar Baru, Jakarta Pusat. Terdapat empat orang dalam komplotan ini, tiga di antaranya telah ditangkap oleh polisi, sementara satu pelaku lainnya tetap diburu.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan pengungkapan ini bermulai dari adanya laporan kehilangan kendaraan motor di Jalan Rawasari, Johar Baru, pada Jumat (15/5). Dari peristiwa ini, polisi mulai mengidentifikasi adanya komplotan curanmor.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp 23 juta. Berdasarkan hasil kajian rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi keterlibatan empat orang pelaku,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Setelah itu, polisi menerima laporan lagi kasus curanmor di area Johar Baru pada Selasa (26/5). Dari kasus ini, polisi sukses menangkap satu pelaku berinisial JJ.
“Dari hasil penyelidikan, petugas sukses menangkap tersangka inisial JJ pada malam hari dan menemukan perangkat berupa kunci letter L nan diduga digunakan untuk membobol kendaraan,” kata Saiful.
Kemudian polisi pun menemukan dua pelaku lainnya, ialah AA di area Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5) dan MWP di area Kramat Pulo Gundul, Johar Baru pada Selasa (9/6). Sementara itu, satu pelaku lainnya tetap berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan perangkat unik berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Saiful.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti dari para pelaku ialah STNK original kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan nan digunakan untuk melakukan tindakan pencurian. Saiful mengatakan ada satu unit motor lain nan sudah dijual oleh pelaku nan buron.
“Berdasarkan hasil interogasi, satu unit sepeda motor hasil rampasan dijual oleh pelaku berinisial Reza nan sekarang tetap buron melalui media sosial dengan nilai Rp 2,5 juta,” ungkap Saiful.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing,” sambungnya.
Saiful mengatakan bahwa polisi tetap terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penadah. Selain itu juga kemungkinan ada kasus curanmor lain nan melibatkan komplotan tersebut.
Adapun para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal ini, ancaman pidana paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·