Komnas Perempuan Minta Mentan Klarifikasi soal Pernyataanya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Komnas Perempuan Minta Mentan Klarifikasi soal Pernyataanya Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) datang dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(MI/Susanto)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan meminta klarifikasi Menteri Pertanian (Mentan) mengenai pernyataannya nan dikutip sejumlah media mengenai pergantian posisi kedudukan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Surabaya dengan pernyataan, “Ganti dengan laki-laki, pindah ke Mentan di bagian nan manja dikit.” 

Komnas Perempuan memandang krusial untuk memperoleh penjelasan mengenai konteks, maksud, serta dasar pertimbangan pernyataan tersebut, khususnya lantaran pernyataan itu memuat diksi nan dapat dipahami sebagai stereotip terhadap perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak dalam posisi untuk menilai keputusan pengangkatan alias pemberhentian seseorang tanpa mengetahui  dasar dan proses pengambilan keputusannya. Namun, andaikan terdapat pertimbangan mengenai jenis kelamin dalam menentukan kepantasan seseorang pada suatu jabatan, dia menilai itu perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami meminta penjelasan dari Menteri Pertanian mengenai konteks pernyataan tersebut, termasuk apakah pergantian posisi dimaksud didasarkan pada pertimbangan kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja, alias terdapat pertimbangan lain. Komnas Perempuan menghormati kewenangan setiap lembaga dalam melakukan pertimbangan dan penataan jabatan, tetapi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi perlu menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari setiap keputusan. Perempuan kudu memperoleh ruang nan setara untuk berkontribusi dan memimpin berasas kapasitasnya,” ujar Dahlia Madanih, Kamis (13/8). 

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. UU  ini mengamanatkan tanggungjawab Indonesia untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Pasal 2 CEDAW, kata dia, antara lain mengatur tanggungjawab negara menempuh kebijakan nan tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap wanita serta menjamin pejabat dan lembaga negara bertindak sesuai dengan tanggungjawab tersebut. 

"Negara juga bertanggung jawab mengambil langkah nan tepat untuk mengubah pola perilaku sosial dan budaya nan didasarkan pada pemikiran tentang inferioritas alias superioritas salah satu jenis kelamin maupun peran stereotip laki-laki dan perempuan," sambungnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi juga mempunyai landasan konstitusional dan norma nasional. Ia merinci adanya Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 nan menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Prinsip ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk Pasal 3 dan Pasal 38, serta UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW. Karena itu, kata dia, keputusan mengenai pengangkatan alias pemberhentian seseorang dari suatu posisi semestinya didasarkan pada pertimbangan nan objektif. Objektivitas itu mencangkup kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja. 

"Apabila jenis kelamin menjadi dasar pembatasan kesempatan seseorang, tentu perihal tersebut perlu diklarifikasi dan dikaji dalam perspektif kesetaraan dan non-diskriminasi,” ujar Daden Sukendar.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan stereotip gender dalam bumi kerja tidak berdiri sendiri. Perempuan tetap menghadapi beragam halangan struktural dan kultural untuk memperoleh kesempatan nan setara dalam pekerjaan, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan. Salah satunya dikenal sebagai glass ceiling, ialah halangan nan tidak selalu terlihat tetapi dapat membatasi wanita untuk mencapai posisi dan jenjang pekerjaan strategis lantaran diskriminasi, bias, maupun stereotip gender. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia