Komnas Perempuan: Keterlambatan Akses Keadilan Berpotensi Menjadi Bentuk Penyiksaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Keterlambatan Akses Keadilan Berpotensi Menjadi Bentuk Penyiksaan Ilustrasi(www.gicj.org)

DALAM rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan komitmennya untuk terus mengadvokasi beragam corak kekerasan terhadap perempuan, termasuk praktik-praktik nan berpotensi masuk dalam kategori penyiksaan maupun perlakuan nan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan rumor penyiksaan terhadap wanita tetap menjadi persoalan nan kerap luput dari perhatian lantaran sering kali tersamarkan oleh norma sosial, tradisi, maupun praktik nan dianggap wajar.

"Komnas Perempuan terus berkomitmen mengadvokasi rumor kekerasan terhadap perempuan, termasuk beragam corak perlakuan nan berpotensi menjadi penyiksaan sebagai salah satu rumor strategis nan terus kami sorong hingga 2030," kata Sondang dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurutnya, beragam kasus penyiksaan terhadap wanita tidak selalu tampak secara langsung. Dalam banyak situasi, tindakan tersebut justru dinormalisasi sehingga tidak dikenali sebagai corak pelanggaran kewenangan asasi manusia.

Salah satu contoh nan menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kondisi wanita nan berada di dalam rumah tahanan alias lembaga pemasyarakatan. Pemenuhan kewenangan maternitas bagi tahanan wanita nan sedang mengandung alias mempunyai anak dinilai tetap kerap terabaikan, sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan nan tidak manusiawi.

"Pemenuhan kewenangan maternitas bagi tahanan wanita nan sedang mengandung alias mempunyai anak sering kali luput dari perhatian. Padahal, kondisi tersebut kudu dipastikan tidak menjadi ruang terjadinya penyiksaan alias perlakuan nan merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti kejadian delayed injustice, ialah keterlambatan penanganan perkara nan dialami korban kekerasan, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Menurut Sondang, banyak wanita mengalami kesulitan mengakses keadilan lantaran laporan nan mereka sampaikan tidak segera diproses alias memerlukan waktu nan sangat lama untuk ditindaklanjuti.

"Fenomena delayed injustice menjadi perhatian serius lantaran keterlambatan akses terhadap keadilan merupakan potensi besar terjadinya penyiksaan maupun perlakuan nan tidak manusiawi terhadap korban," ucapnya.

Melalui peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komnas Perempuan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan terhadap wanita serta memastikan setiap korban memperoleh akses keadilan nan cepat, adil, dan berperspektif kewenangan asasi manusia. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia