Empat tahun UU TPKS, Komnas soroti lonjakan kasus kekerasan seksual.
, JAKARTA, – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan lonjakan signifikan kasus kekerasan seksual yang mencapai 22.848 kasus pada tahun 2025, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diberlakukan selama empat tahun.
Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, berasas Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, nan kemudian melonjak lebih dari 360 persen hingga 2025. Peningkatan laporan ini menjadi peringatan serius bahwa sembilan bagian pencegahan dalam mandat UU TPKS tetap sering terabaikan oleh pemangku kepentingan.
"Kasus kekerasan seksual nan terus berulang dan viral di publik menunjukkan bahwa upaya pencegahan di bagian pendidikan dan sarana publik tetap sangat minim," ujar Dahlia Madanih.
Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menambahkan bahwa empat tahun penyelenggaraan UU TPKS kudu menjadi momentum krusial untuk merefleksikan tanggung jawab negara dalam perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
"Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap beragam corak kekerasan seksual serta memperkuat kewenangan korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan," kata Agustini.
Komnas Perempuan mendorong percepatan pengharmonisan izin turunan, peningkatan kapabilitas abdi negara penegak hukum, memperkuat support anggaran dan prasarana jasa bagi korban, serta penguatan kegunaan UPTD PPA sebagai garda terdepan jasa korban di daerah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·