Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Jaksa bakal membacakan tuntutan untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dirangkum detikcom, Kamis (13/5/2026), Nadiem telah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut pada Senin (11/5). Hakim lampau menjadwalkan sidang tuntutan Nadiem hari ini.
"Jadi berfaedah tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah.
Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan eks stafsus Nadiem berjulukan Jurist Tan tetap menjadi buron.
Kemudian, Ibrahim Arief alias Ibam juga sudah menghadapi vonis kemarin. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, andaikan denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. (amw/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·