Warga mengawasi kepulan asap akibat kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan mendekati permukiman di Komplek Arwana Indah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (5/8/2026). Karhutla nan telah berjalan s(. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan melanda sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan telah menakut-nakuti pemenuhan kewenangan dasar masyarakat. Pemerintah diminta segera memperkuat perlindungan penduduk terdampak tanpa menunggu proses norma terhadap pelaku kebakaran selesai.
Komnas HAM mencatat luas lahan terbakar secara nasional telah mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026. Penanganan karhutla saat ini diprioritaskan di enam provinsi, ialah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa karhutla tidak dapat semata-mata dianggap sebagai musibah alam.
“Karhutla berakibat langsung terhadap pemenuhan kewenangan asasi manusia. Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas dan penghidupan warga, serta dapat menghalang aktivitas belajar,” ujar Anis dalam keterangan resmi nan diterima pada Kamis (3/9).
3 Juta Warga Terpapar Asap
Berdasarkan info Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari tiga juta penduduk di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla.
Komnas HAM menilai golongan rentan menjadi pihak nan paling memerlukan perlindungan dalam situasi tersebut. Dampak karhutla tidak hanya berangkaian dengan kesehatan, tetapi juga kewenangan atas lingkungan hidup nan bersih dan sehat, pendidikan, penghidupan, hingga support psikososial.
Di Sumatra, BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi pada 22 Agustus 2026. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi, ialah 528 titik. BNPB juga mencatat luas lahan terbakar di Riau mencapai sekitar 16.249 hektare dan Sumatera Selatan sekitar 1.926 hektare pada periode nan sama.
Sementara di Kalimantan, Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026. Secara kumulatif, 750 titik panas terdeteksi di tiga provinsi tersebut pada 17-19 Agustus 2026.
Komnas HAM menilai penyebaran kabut asap hingga melampaui pemisah provinsi dan negara menunjukkan skala kebakaran telah melampaui kapabilitas penanganan nan berjalan.
Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan wilayah mengambil langkah sigap dan terkoordinasi untuk menghentikan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik secara maksimal.
“Penanganan tidak dapat dibebankan kepada penduduk dan relawan,” tegas Anis.
Lembaga tersebut juga meminta relawan nan terlibat dalam penanganan karhutla mendapatkan pelatihan, perangkat pelindung diri, dan agunan keselamatan nan memadai.
Komnas HAM juga mendesak pemerintah segera memenuhi kewenangan masyarakat terdampak atas lingkungan hidup nan bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta support psikososial, khususnya bagi golongan rentan.
Pemulihan tersebut menurut Anis, tidak boleh menunggu hingga proses norma terhadap pelaku karhutla selesai. Pemerintah juga diminta memulihkan lahan dan lingkungan nan rusak akibat kebakaran serta membebankan tanggung jawab pemulihan kepada pihak nan terbukti bertanggung jawab.
“Selain penanganan darurat, pemerintah kudu memperkuat pencegahan melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan awal nan terverifikasi, standar kualitas udara nan merujuk pada pedoman WHO, serta parameter keahlian nan dapat diawasi publik,” jelas Anis.
Komnas HAM juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah lahan gambut, serta melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat budaya dalam upaya pencegahan karhutla. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·