Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis perkembangan giat pemantauan dan Penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua nan terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga awal 2026. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, ada 6 kasus kasus pelanggaran HAM di Papua nan perlu mendapat atensi nasional.
Pertama, pada Kasus 5 bentrok lahan di Papua Selatan. Komnas HAM menemukan adanya bentrok tanah dan rimba nan terjadi di 5 Kampung Masyarakat Adat yaitu, Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Kampung Blandinkakayo/Sermayam di Distrik Jagebob, Kampung Onggari dan Domande di Distrik Tanah Miring dan Kampung Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
"Konflik tanah dan rimba terjadi lantaran aktivitas perusahaan nan masuk dalam penyelenggaraan Program Srategis Nasional (PSN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional," ujar Anis seperti dikutip Minggu (26/4/2026).
Anis menjelaskan, masyarakat budaya di 5 kampung tersebut menerangkan bahwa kehadiran proyek di masing-masing wilayah tanpa adanya perbincangan dan persetujuan dari masing-masing golongan masyarakat adat/Pengadu dan condong represif.
"Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran kewenangan asasi manusia terhadap masyarakat budaya di 5 kampung akibat adanya aktivitas perusahaan, khususnya mengenai kewenangan persetujuan atas dasar Informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), kewenangan atas tanah dan wilayah adat, kewenangan atas penghidupan nan layak, kewenangan atas lingkungan hidup nan baik dan sehat, kewenangan atas identitas budaya, serta kewenangan atas rasa kondusif dan bebas dari intimidasi," ungkap Anis.
Kedua, Kasus Penembakan Warga Sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan pada 27 September 2025. Anis mencatat, Komnas HAM menemukan kematian Irenius Baotaipat disebabkan lantaran terkena tembakan senjata api nan dilakukan personil Satgas 123/Rajawali. Penembakan itu dilakukan lantaran Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minum keras.
"Dalam peristiwa ini, 3 orang penduduk lainnya terluka akibat terkena serpihan peluru," tutur Anis.
"Komnas menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, ialah kewenangan hidup dalam peristiwa kematian penduduk sipil berjulukan Irenius Baotaipat," imbuhhya.
Atas nama Komnas HAM, Anis meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk melakukan proses norma atas peristiwa ini dan mengevaluasi kepada jejeran untuk penguatan kapabilitas serta training sosial-budaya sesuai kearifan lokal masyarakat setempat.
Kasus Penembakan Pilot
Ketiga, Kasus Penembakan Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Anis menyampaikan, temuan Komnas HAM atas kematian kedua pilot dan copilot pesawat Smart Air disebabkan adanya serangan nan dilakukan ole golongan bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo.
"Kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh nan diakibatkan barang tajam. Motif penembakan tersebut lantaran adanya kecurigaan pelaku terhadap korban nan diduga membantu operasional abdi negara keamanan. Selain itu, Bandara Koroway Batu tidak dilengkapi dengan petugas keamanan," ungkap Anis.
"Atas peristiwa ini, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papa untuk menegakkan norma dengan menangkap para pelaku dan memperkuat pengamanan wilayah rawan terutama airport perintis di Boven Digoel dengan penempatan personel Polri nan berasal dari OAP serta pemahaman kearifan lokal," sambungnya.
Keempat, Kasus Penembakan Dua Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papa Barat Daya pada Tanggal 16 Maret 2026.
Anis menyebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana nan dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) mengingat ditemukannya letak nan diduga kuat sebagai staging area ialah tempat berkumpul orang, senjata dan logistik. Dampak peristiwa in adalah adanya operasi penyisiran oleh TNI/Polri di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret 2026 (pasca peristiwa) dengan 12 orang ditangkap dan mengalami penyiksaan.
"11 orang diantaranya telah dibebaskan dan satu orang lainnya mash ditahan sehubungan dugaan kepemilikan amunisi. Selain itu, terjadi pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Selatan," jelas Anis.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Komnas HAM tetap menganalisis peristiwanya dan bakal menyampaikan hasil dalam rekomendasi kepada para pihak dalam waktu dekat.
Kasus Penembakan Warga Sipil
Kelima, Kasus Penembakan Warga Sipil Pasca Pembunuhan Bripda JE Anggota Polres Dogiyai pada 31 Maret 2026 di Moanemani, Dogiyai, Papua Tengah.
Diketahui, Komnas HAM menemukan peristiwa ini diakibatkan kematian Bripda Jufentus Edowai (JE) nan mengalami kekerasan oleh orang tak dikenal. Anggota Polres Dogiyai kemudian merespons dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok penduduk dan membakar kendaraan di sekitar letak temuan jenazah.
"Polisi juga menyisir pemukiman penduduk dengan menggunakan gas air mata dan peluru tajam. Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempar batu, menembakan panah dan senapan angin serta melakukan tindakan blokade, serta pembakaran kendaraan dan gedung sebagai tindakan protes atas penyisiran sebelumnya ole kepolisian," beber Anis.
Akibatnya, 5 penduduk sipil meninggal bumi dan 2 personil polisi terluka akibat terkena panah dan senapan angin serta kerugian materiin berupa 2 truk, 1 mobil, 9 motor dan 1 gedung upaya (mebel) turut rusak akibat pembakaran.
"Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua Tengah melakukan proses penegakan norma mengenai kasus pembunuhan Bripda JE, melakukan pemeriksaan terhadap personil Polres Dogiyai serta memperkuat sinergitas dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan serta para toko masyarakat," desak Anis.
Langkah Pemantauan dan Penyelidikan
Keenam, Kasus Penembakan penduduk sipil di Kabupaten Puncak Pada 13 - 15 April 2026
Komnas HAM mendapatkan info mengenai peristiwa kekerasan nan terjadi di Kabupaten Puncak dalam rentang waktu 13 - 15 April 2026.
Peristiwa terjadi akibat dampak operasi penindakan TPNPB-OPM oleh TNI. Komnas HAM mencatat korban jiwa dari penduduk sipil sebanyak 15 orang meninggal bumi nan terdiri dari 8 orang laki-laki dan 7 orang Perempuan. Selain itu terdapat korban luka-luka nan terdiri dari 3 orang anak, 1 orang Perempuan dan 1 orang laki-laki.
Komnas HAM terus memantau situasi terkini di Kabupaten Puncak dan bakal melakukan langkah-langkah Pemantauan dan Penyelidikan. Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri baik TNI-Polri dan TPNPB-OPM dan menghindari jatuhnya korban penduduk sipil.
Komnas HAM meminta untuk semua pihak agar membuka akses bagi petugas kemanusiaan untuk memberikan support terutama daerah-daerah nan terdampak seperti Kampung Pagame dan Kampung Kembru.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·