Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pembentukan tim campuran pencari kebenaran (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus. Ruang publik juga mendesak TGPF dibentuk agar kasus ini diungkap secara menyeluruh.
Terkait menguatnya tuntutan pembentukan TGPF tersebut, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, memandang ada tiga aspek pendorong. Menurutnya, publik kudu diberi akses luas untuk mengetahui proses penanganan kasus penyiraman air keras ini.
"Pertama penyelidikan dan investigasi oleh TNI semata-mata atas peristiwa nan menimpa Andrie Yunus bakal rendah legitimasinya di mata publik. Sebab ruang untuk publik bakal terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan norma di internal TNI terkesan sangat tertutup," kata Amiruddin kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Amiruddin menegaskan adanya aspek trauma masa lalu. Dia mengatakan, di masa lalu, banyak peristiwa pelanggaran norma dan HAM nan diperiksa oleh TNI hampir-hampir tidak ada kejelasan ujungnya, apalagi kasusnya bisa menguap begitu saja.
Penyelidikan dan investigasi oleh TNI bakal bermasalah jika dilihat dari KUHAP nan baru. Karena KUHAPMiliter nan diatur UU No. 31/1997 tentu normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP nan sekarang berlaku, terutama terhadap perlakukan kepada saksi dan korban.
"Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko Kumham Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa nan menimpa Andrie Yunus ini," kata dia.
Menurut Amiruddin, TGPF juga bisa menjaga agar proses norma tidak berakhir hanya pada 4 nama orang nan telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya.
"TGPF bakal bisa menjembatani keraguan publik atas investigasi oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF bakal bisa menjaga transparansi investigasi di TNI tersebut," tambah Amiruddin.
Sebelumnya, KontraS mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik dengan membentuk TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Kami juga meminta agar forum ini juga bisa mendorong presiden untuk bisa mengeluarkan keputusan politik, ialah membentuk tim campuran pencari fakta," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan dorongan pembentukan TGPF dilatarbelakangi adanya halangan dalam penanganan kasus ini, baik dari sisi legal umum maupun aspek politis. Menurut Dimas, kasus ini tidak hanya berakibat pada korban secara individu.
Dia mengatakan kasus teror air keras ini juga berpotensi menimbulkan pengaruh nan lebih luas terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya dalam pembelaan kewenangan asasi manusia.
"Dalam kasus ini aspek korbannya tidak hanya Andrie Yunus. Kami mendalilkan bahwa serangan ancaman kepada Andrie Yunus, serangan kepada Andrie Yunus itu juga bisa menjadi pengaruh domino ke depannya," ujarnya.
KontraS menilai TGPF nan independen diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga tokoh intelektual dan motif di baliknya. Selain itu, KontraS mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui sistem peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
"Dan terakhir kami mendorong penyelesaian kasus ini melalui sistem peradilan umum," ujarnya.
(dcom/dcom)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·