Komisi XIII DPR Minta Polisi Ungkap Motif Taufik Hidayat Siksa-Sekap Pacar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengapresiasi kepolisian nan telah menangkap Taufik Hidayat (30), penganiaya dan penyekap wanita inisial YTR (29) di Bandung. Willy menilai tindakan Taufik biadab dan di luar pemisah kemanusiaan.

"Apa nan dilakukan oleh Taufik ini sangat keji, di luar pemisah kemanusiaan. Saya sangat mengapresiasi kesigapan abdi negara penegak norma untuk menangkap dan memproses ini sesuai norma nan berlaku," kata Willy saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy pun meminta polisi segera mengungkap motif Taufik Hidayat menganiaya korban. Ia juga mendesak polisi memproses secara serius kasus ini demi memberi keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Aparat penegak norma perlu mengungkap motif penyiksaan berat nan dilakukan Taufik dan memprosesnya secara maksimal. Kesigapan abdi negara nan telah menangkap Taufik kudu diikuti dengan bangunan kasus nan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan masyarakat," ujar dia.

Ia juga tidak mau memperkirakan apakah tindakan Taufik Hidayat masuk kategori pelanggaran HAM. Namun, dia meyakini UU Hukum Pidana nan ada sudah komplit dan bisa memberi keadilan bagi korban.

"Kita percayakan abdi negara penegak norma untuk memeriksa ini secara mendalam. Jika memang ada aktivitas ommission (pengabaian) alias commission (tindakan aktif) oleh tokoh negara di dalamnya bisa jadi ini disidik dengan pendekatan HAM. Namun saat ini kita perlu dukung abdi negara penegak norma untuk memproses penyelidikan lebih dahulu. Persoalan balasan nan layak atas perilaku Taufik saya kira UU Hukum Pidana kita sudah komplit untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan bagi publik," jelas dia.

Willy memandang peristiwa ini juga menjadi sirine bagi semua pihak agar tidak abai dalam bermasyarakat. Dia menyebut keahlian Taufik beranjak tempat juga bukti abainya masyarakat terhadap pelaku kejahatan.

"Peristiwa ini menjadi sirine bagi kita semua bahwa kita tidak boleh abai di dalam bermasyarakat. Kemampuan Taufik berpindah-pindah letak sembari terus menganiaya korban memberi sinyal kurang pekanya lingkungan terhadap perubahan nan terjadi. Kita perlu kembali kepada keguyuban meski sesibuk apapun kita di luar rumah," ucap dia.

Seperti diketahui, Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29) di Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi. Pelarian Taufik berhujung di Majalaya usai diburu petugas kepolisian.

Taufik juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Korban diduga mengalami kekerasan bentuk selama nyaris tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.

Polisi Cari Korban Lain

Polda Jawa Barat mendalami berita ada korban lain Taufik Hidayat. Polisi memantau sejumlah unggahan media sosial (medsos) dari pihak nan mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak nan mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun nan merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).

Namun, interogator hingga sekarang belum menerima laporan resmi mengenai dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Hendra mengatakan masyarakat nan mempunyai info alias merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar alias call center Polri 110.

Penyidik juga tetap mendalami motif nan melatarbelakangi Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR, mantan pacarnya. Polisi belum dapat menyimpulkan motif tersangka lantaran pemeriksaan dan pengumpulan perangkat bukti tetap berlangsung.

(maa/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News