Komisi XIII DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kasus Silmy Karim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendukung KPK mengusut kasus dugaan pemerasan nan dilakukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim serta oknum pejabat Imipas lainnya. Sugiat mendorong pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

"Kami dari Komisi XIII mendukung penuh upaya dari abdi negara penegak hukum, khususnya KPK, untuk membongkar dan menuntaskan seterang-terangnya kasus nan menimpa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mengenai dengan kasus nan menimpa Pak Wamen dan beberapa oknum aparatur keimigrasian," kata Sugiat kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

"Kita berambisi ini bisa dibongkar, dituntaskan seterang-benderangnya agar menjadi pengaruh jera bagi aparatur nan lainnya agar tidak terulang lagi di hari-hari nan bakal datang," sambungnya.

Sugiat mengaku sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Terlebih, kata dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru nan dibentuk dengan angan bisa memperbaiki tata kelola sektor imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia.

Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto pun merasa sedih dengan kasus nan menimpa para pejabat pemerintah. Padahal, menurutnya, Prabowo kerap mewanti-wanti para pejabat untuk amanah.

"Saya ya pasti sangat memahami gimana sedihnya Pak Prabowo sudah dikasih kepercayaan seperti ini tetap ada juga pejabat-pejabat negara kita setingkat menteri dan beberapa pejabat negara di bawahnya itu tetap berani-beraninya melakukan tindak pidana korupsi seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, beragam dugaan penyelewengan nan terjadi tidak hanya berpotensi merugikan negara. Namun, juga dapat mencoreng gambaran pemerintahan Prabowo.

"Kalau belajar dari kasus nan terjadi di beberapa hari ini, baik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun kasus nan terjadi di Badan Gizi Nasional, itu menunjukkan komitmen pemerintahan Pak Prabowo tidak pandang bulu, apalagi mengenai dengan penegakan kasus-kasus korupsi kan," tuturnya.

"Pak Prabowo kan dalam setiap pidatonya seperti nan dikatakan tadi sudah mewanti-wanti setiap aparaturnya agar tidak lagi bermain-main dalam tata kelola pemerintahannya," imbuh dia.

Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar

(amw/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News