Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026–2031

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengikuti uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) berbareng Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Komisi XI DPR RI sepakati Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI menyelesaikan rangkaian uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon ketua Bank Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat internal Komisi XI DPR RI.

“Komisi XI DPR RI berasas musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031,” kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Kamis (27/8).

Selain menetapkan Destry sebagai Gubernur BI, Komisi XI juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026–2031. Sementara itu, Solikin M. Juhro ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode nan sama.

Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengikuti uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) berbareng Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian uji kepantasan dan kepatutan nan digelar Komisi XI. Destry Damayanti dan Aida S. Budiman menjalani uji kepantasan pada Rabu (26/8). Pada hari ini, uji kepantasan dilanjutkan terhadap Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.

Dalam keputusan rapat internal tersebut, Komisi XI menetapkan tiga nama, ialah Destry Damayanti, Aida S. Budiman, dan Solikin M. Juhro. Nama M. Anwar Bashori tidak tercantum dalam daftar calon nan ditetapkan.

Misbakhun menambahkan, hasil keputusan rapat internal Komisi XI selanjutnya bakal disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Komisi XI DPR RI bakal menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal ini untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 1 September 2026,” ujar Misbakhun.

Dengan demikian, proses penetapan ketua Bank Indonesia periode 2026–2031 tetap bakal bersambung melalui sistem Rapat Paripurna DPR RI sebelum keputusan tersebut menjadi tahap akhir dalam proses persetujuan DPR.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan