Komisi X DPR Minta Kebijakan Tak Naik Kelas Dikaji Benar-benar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas bakal mulai bertindak pada tahun aliran 2027/2028. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengingatkan agar kebijakan itu dikaji matang.

"Menurut saya, kebijakan ini perlu dilihat komprehensif dengan menempatkan kepentingan dan perkembangan peserta didik sebagai prioritas utama. Pada prinsipnya, pertimbangan pendidikan kudu berorientasi pada penguasaan kompetensi, bukan semata-mata pada kenaikan alias ketidaknaikan kelas," kata Lalu saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan standar mutu pendidikan. Karena itu, dia meminta dikaji lebih dalam.

"Kebijakan ini juga perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan penurunan standar mutu pendidikan. Perlu dipastikan bahwa setiap anak betul-betul mencapai kompetensi dasar nan dibutuhkan, dengan support pembelajaran, pendampingan guru, serta keterlibatan orang tua andaikan terdapat kesulitan belajar," ucap dia.

Dia memandang nan terpenting saat ini memastikan tidak ada anak nan tertinggal dalam proses belajar. Implementasinya, kata dia, kudu melibatkan kesiapan guru.

"Saya kira, rencana penerapan pada tahun aliran 2027/2028 perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan seluruh aspek tersebut, sehingga kebijakan ini betul-betul meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan faedah bagi peserta didik," ujar dia.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis mulai diterapkan pada tahun aliran 2027/2028. Dia menyebut kebijakan itu sekarang telah proses pengkajian dan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun aliran baru 2027/2028 bakal mulai diberlakukan," kata Abdul Mu'ti dilansir Antara, Sabtu (17/10).

(maa/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑