Konsumen atau Pelaku Usaha, Siapa yang Wajib Membayar PBJT?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Konsumen alias Pelaku Usaha, Siapa nan Wajib Membayar PBJT?

Ilustrasi bayar PBJT. (Foto: dok Magnific)

JAKARTA - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman sering ditemukan dalam struk pembayaran saat pengguna makan di restoran, rumah makan, kafe, alias tempat upaya kuliner lainnya. Namun, tidak semua orang memahami perbedaan antara pihak nan menanggung pajak dalam transaksi dan pihak nan bertanggung jawab menyetorkannya kepada pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam patokan tersebut, konsumen dan pelaku upaya mempunyai kedudukan serta tanggung jawab nan berbeda dalam penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, konsumen nan menikmati makanan dan/atau minuman merupakan Subjek Pajak lantaran melakukan konsumsi atas peralatan alias jasa nan menjadi objek PBJT. 

Sementara itu, pelaku upaya nan menjual alias menyerahkan makanan dan/atau minuman dapat berdomisili sebagai Wajib Pajak andaikan memenuhi kriteria nan telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan daerah.

“Konsumen menjadi pihak nan menanggung PBJT dalam transaksi, sedangkan pelaku upaya nan berstatus sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab atas penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut,” ujarnya.

Pembayaran PBJT Dilakukan lewat Transaksi

Morris menjelaskan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan pajak nan dikenakan atas konsumsi peralatan dan jasa tertentu. Oleh lantaran itu, konsumen bayar pajak tersebut sebagai bagian dari transaksi pembelian makanan dan/atau minuman.

“Meski menanggung pajak, konsumen tidak perlu menyetorkannya secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembayaran dilakukan melalui transaksi dengan pelaku upaya nan memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑