Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut sekitar Rp 60 miliar biaya milik Indonesia nan berada di rekening alias sistem finansial Arab Saudi diblokir. Dana tersebut disebut digunakan untuk bayar klaim biaya perawatan kesehatan jemaah haji Indonesia nan menurut pihak Saudi tidak ditanggung asuransi.
Marwan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan lantaran pembayaran biaya jasa haji, termasuk komponen kesehatan, semestinya merujuk pada kesepakatan dan anggaran nan telah diputuskan pemerintah berbareng DPR.
"Saudi ini tidak boleh semena-mena terhadap Indonesia. Pemerintah Indonesia, Menteri Haji nih, kudu bisa menjelaskan ini ke pemerintah Saudi. Jangan tak bersuara aja, jangan mau diblok sendiri," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Marwan, Indonesia telah bayar premi asuransi bagi jemaah haji. Namun, pihak Saudi menyatakan terdapat sejumlah biaya perawatan jemaah nan tidak masuk dalam cakupan asuransi.
"Ini kan maunya mereka itu ya sekitar Rp 60 miliar, lah, sekarang ini diblok sekitar Rp 60 miliar. Nanti bakal ditambah lagi lantaran sudah berkurang Rp 60 miliar. Itu tidak diperbolehkan," ujar Marwan.
"Asuransinya kan sudah kita bayar nih, kita sudah bayar asuransi, item pembayaran itu sudah ada. Tapi menurut mereka, itu tidak, tidak masuk lantaran di luar kesepakatan," tambahnya.
Marwan mempertanyakan dasar pihak Saudi memblokir biaya tersebut. Terlebih, menurut dia, Indonesia telah melakukan seleksi kesehatan terhadap jemaah sebelum keberangkatan melalui sistem istitha'ah kesehatan.
"Nah, maksudnya mereka itu kira-kira begini: Indonesia tuh mengirim orang sakit. Nah, ini kan tidak jelas ini. Memangnya orang tidak boleh sakit ketika di sana? Kita sehat nih berangkat, tiba-tiba di sana sakit," kata dia.
Dia meminta pemerintah memastikan cakupan perlindungan asuransi jemaah haji diperjelas sejak awal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji berikutnya.
"Nah, kami meminta kelak jika ada kesepakatan mengenai apa saja nan ditanggung oleh asuransi kudu diperjelas, jangan ada perdebatan kemudian. Ini kesilapan pemerintah kita, sebetulnya nan ditanggung itu apa saja. Tahun depan enggak boleh lagi seperti itu, sejak awal kudu kita tahu," tegas Marwan.
Marwan juga menyoroti persoalan manajemen dan norma andaikan biaya Rp 60 miliar tersebut kudu dibayarkan. Menurutnya, anggaran penyelenggaraan haji 2027 telah diputuskan melalui Panja, sementara tagihan nan dipersoalkan berangkaian dengan penyelenggaraan haji 2026.
"Kalau kita ikuti, terus kita ambil duitnya dari mana Rp 60 miliar ini? Ambil dari BPKH? Uang BPKH nan mana? Kalau nan tahun ini kan 2027. Nih kita putuskan nih, boleh BPKH membayar, tapi kan putusannya 2027, sementara bayarnya itu penyelenggaraan 2026. Enggak boleh, manajemen finansial tidak bisa seperti itu," jelasnya.
Karena itu, Komisi VIII DPR bakal berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan aspek norma dan manajemen pembayaran tersebut.
Marwan mengatakan Menteri Haji juga telah mengirimkan surat protes kepada Kementerian Haji Arab Saudi. Namun, menurut dia, langkah tersebut belum cukup.
"Surat itu copy-nya sudah diserahkan ke Komisi VIII, kita sudah lihat protesnya. Tapi tidak cukup surat. Tidak cukup surat, bloknya ini nan kudu dibuka, enggak boleh gitu," tegas dia.
Dia mendorong Menteri Haji untuk melakukan perbincangan langsung dengan pemerintah Arab Saudi jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui surat.
"Jadi kita berambisi mereka pergi ke sana jika tidak bisa lewat surat saja, kudu ada perbincangan di sana," ujar Marwan.
31 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·