Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti soal keterbatasan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam melakukan mitigasi dan pencegahan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Marwan menilai penanganan karhutla semestinya tidak menunggu kondisi semakin parah alias status musibah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah sudah mengetahui potensi tandus panjang sehingga langkah antisipasi semestinya dilakukan sejak dini.
"Kemampuan menangani ini sebetulnya ada nan bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan bakal musim kemarau, sudah panjang, tahu bakal panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Nah, ini nan perlu kita perkuat tugas nan dibebankan ke lembaga nan namanya BNPB," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Marwan, BNPB perlu mempunyai keahlian penemuan awal dan melakukan pencegahan sebelum karhutla meluas dan menimbulkan akibat terhadap masyarakat. Hal itu dinilai krusial lantaran karhutla berbeda dengan musibah seperti gempa bumi nan susah diprediksi waktu kejadiannya.
"Jadi jangan sampai kudu ditetapkan dulu sebuah musibah baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita. Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi penemuan awal kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan," ujarnya.
Marwan mengatakan salah satu persoalan nan perlu dibenahi adalah pola penganggaran BNPB nan menurutnya lebih banyak diarahkan untuk penanganan dan pemulihan setelah musibah terjadi.
"Efisiensi saya kira berpengaruh ya. Berpengaruh lantaran menurut kami di Komisi VIII, unik penganggaran di BNPB itu sebagian besar diletakkan di pemulihan," jelas Marwan.
Menurut dia, anggaran pemulihan berada di Kementerian Keuangan dan dapat digunakan setelah musibah terjadi. Sementara nan dibutuhkan untuk menghadapi karhutla adalah program mitigasi dan pencegahan nan dapat dijalankan BNPB sebelum musibah meluas.
"Kalau pencegahan itu kan ya ada pencerahan, ada pendidikan, ada pelibatan masyarakat, gitu. Jadi program itu menurut kami itu lebih menyentuh terhadap persoalan nan dihadapi oleh masyarakat kita. Tidak tiba-tiba sekarang sudah mengungsi lantaran kebakaran," ujar dia.
Marwan juga menilai penguatan kewenangan BNPB perlu masuk dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Dia mau BNPB mempunyai rentang kendali nan lebih kuat hingga ke wilayah agar upaya mitigasi dan pencegahan dapat melangkah lebih cepat.
Saat ini, penanganan di wilayah banyak berjuntai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) nan berada di bawah pemerintah daerah. Menurut Marwan, pola tersebut perlu diperkuat agar BNPB dapat mengambil langkah lebih awal ketika muncul potensi bencana.
"Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini kudu diperkuat. Kita mau BNPB itu berada di mitigasi, kemudian pencegahan. Itu semua melibatkan masyarakat," kata dia.
14 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·