Komisi VIII DPR soal 'War Tiket' Haji: Nasib yang Antre 26 Tahun Bagaimana?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmako, menanggapi wacana sistem 'war tiket' untuk penyelenggaraan haji ke depan nan disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Singgih lantas mempertanyakan gimana nasib calon jemaah yang sudah menunggu keberangkatan selama 26 tahun.

"Bisa saja (usulan 'war tiket' haji) tapi kudu dikaji betul lantaran gimana nasib nan sudah antre 26 tahun?" kata Singgih kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Legislator Golkar ini juga menyinggung peraturan dari pemerintah Arab Saudi apakah sejalan dengan wacana tersebut jika diterapkan. Ia menyebut usulan dari Kemenhaj kudu dipertimbangkan dengan matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana pemerintah Saudi? lantaran mereka punya nusuk. Semua kudu komplit dulu dibeli di nusuk baru keluar visa. Jadi ini seperti haji mandiri," ujar Singgih.

Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, juga menyoroti usulan dari Kemenhaj mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Ia menyebut solusi nan disampaikan oleh Kemenhaj tak boleh lahir dari ketergesaan.

"Kita semua sepakat bahwa menunggu nyaris tiga dasawarsa adalah waktu nan terlalu lama. Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan nan justru menimbulkan masalah baru nan lebih besar. Mengembalikan sistem haji ke sistem war ticket alias 'balapan cepat' seperti sebelum tahun 2017 adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia," ujar Atalia.

Atalia menyoroti pernyataan Gus Irfan nan mengusulkan sistem "siapa sigap bayar, dia berangkat". Menurutnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan menganut prinsip first come first serve berasas nomor porsi (NOPORS) pendaftaran.

"Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung nan sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita nan gaptek? Mereka bakal tersisihkan," ujar Atalia.

Atalia mengatakan sistem antrean saat ini memungkinkan biaya setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai faedah dari pengelolaan inilah, kata dia, nan selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji sehingga BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) bisa ditekan.

"Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung (lumpsum), biaya haji nan mencapai ratusan triliun bakal kering. Siapa nan bakal mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji bakal naik drastis?" ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhaj tengah mengkaji terobosan radikal untuk mengatasi persoalan antrean haji nan telah berjalan selama puluhan tahun. Salah satu wacana nan muncul adalah menerapkan sistem 'war tiket' alias sistem pendaftaran langsung tanpa antrean panjang, layaknya proses pemberangkatan haji di masa lalu.

Menteri Haji dan Umrah RI Gus Irfan mengungkapkan bahwa buahpikiran ini berangkat dari pemikiran progresif di internal Kementerian, termasuk dari Wakil Menteri Haji dan Umrah. Tujuannya adalah mencari solusi agar calon jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.

"Muncul pemikiran apakah perlu antrean nan begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan gimana kita kembali ke era sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Sebelum ada BPKH, Insyaallah tidak ada antrean," ujar Menhaj dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M nan berjalan di Asrama Haji Grand El Hajj (Asrama Haji Cipondoh), Tangerang, Banten pada Rabu (8/4/2026).

Dalam skema 'war tiket' ini, pemerintah nantinya bakal mengumumkan biaya haji tahun melangkah dan membuka pendaftaran pada tanggal tertentu. Siapa pun nan siap secara finansial dan bentuk bisa langsung mendaftar dan berangkat di tahun nan sama.

(dwr/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News