Komisi IX Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK soal MBG

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kudu dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu, tafsir konstitusinya menjadi jelas. Selama ini, anggaran Program MBG nan dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan bertentangan dengan petunjuk konstitusi.

"Meskipun MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, saya berpandangan pemerintah sebaiknya segera menindaklanjuti putusan tersebut sebagai corak ketaatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Charles saat dihubungi, Jumat (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan putusan itu juga kudu menjadi momentum untuk melakukan refocusing Program MBG.

Menurutnya, jika tujuan utama program adalah untuk memperbaiki status gizi masyarakat, maka pendekatannya kudu tepat sasaran, bukan universal.

"Tidak semua anak memerlukan intervensi nan sama. Program ini semestinya diprioritaskan bagi golongan nan paling membutuhkan, seperti anak dari family miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita nan berisiko mengalami masalah gizi," katanya.

Charles menjelaskan info BPS maupun beragam kajian dari lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa penerima faedah dapat difokuskan pada sekitar 26 juta orang nan memang memerlukan intervensi gizi.

Ia mengatakan dengan pendekatan tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun.

"Ini bakal membikin Program MBG lebih berkepanjangan secara fiskal, tidak membebani APBN secara berlebihan, sekaligus tidak lagi menggerus ruang anggaran pendidikan nan memang kudu digunakan untuk memenuhi petunjuk konstitusi," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan putusan itu membikin tidak rancu dan pertanggungjawaban program MBG menjadi jelas.

Ia mengatakan faktanya MBG memang bukan program pendidikan.

"Jika MBG punya anggaran sendiri dengan nomenklatur sendiri bakal lebih baik dalam penganggaran dan pertanggungjawabannya, lantaran MBG kan selain berfaedah untuk meningkatkan IQ anak bangsa juga meningkatkan daya tahan tubuh, ibu mengandung dan memperbaiki kondisi anak dengan gizi jelek dan mencegah stunting," kata Irma.

Dalam putusannya, MK sebelumnya menyatakan anggaran biaya pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk penyelenggaraan program MBG.

MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga kudu dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional