Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa para kepala organisasi perangkat wilayah (OPD) mengumpulkan duit untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Dari permintaan tersebut, jaksa menyebut terkumpul biaya sebesar Rp 568 juta nan dinikmati terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu mengungkapkan, permintaan itu berasal ketika Syamsul meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono menyiapkan duit sebesar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk kebutuhan THR.

"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono jika memerlukan duit antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta untuk THR," kata Eko saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sekda Sadmoko kemudian meminta sejumlah ketua OPD mengumpulkan duit sesuai perintah bupati. Jaksa menyebut terdapat 27 OPD nan masuk dalam daftar pihak nan dimintai uang.

Dari pengumpulan tersebut, terkumpul duit sebesar Rp 568 juta nan menurut jaksa diperuntukkan bagi kebutuhan Syamsul Auliya.

Dalam perkara ini, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga turut diadili. Namun, proses persidangannya dipisahkan dari perkara Syamsul.

Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dilansir Antara, menanggapi dakwaan tersebut, Syamsul menyatakan tidak bakal mengusulkan eksepsi alias keberatan. Dia meminta majelis pengadil melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. 

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita