Komisi IV DPR Ungkap PR Besar BPGMN Pulihkan Gambut agar Tak Ada Lagi Karhutla

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Manggrove Nasional (BPGMN). Komisi IV DPR berambisi lembaga baru itu dapat memaksimalkan upaya pemadaman kebakaran rimba dan lahan (karhutla).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan pembentukan badan tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya pengelolaan dan restorasi gambut nan sebelumnya telah dilakukan.

"Faktanya bahwa Badan Restorasi Gambut sukses dalam melakukan restorasi gambut. Harapan kami tentu badan baru ini bisa lebih sempurna lagi dalam mengelola gambut," kata Alex kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan Komisi IV DPR bakal mendalami sasaran dan langkah kerja BPGMN dalam rapat setelah masa reses berakhir. Dia mengatakan pembahasan itu diperlukan untuk mengetahui sasaran nan mau dicapai.

"Saat ini DPR sedang reses, saat pembukaan masa sidang bakal kami agendakan rapat untuk mendalami sasaran dan upaya untuk mencapainya dari badan tersebut," ujarnya.

"Kita bakal minta laporan komplit tupoksi serta sasaran badan baru tersebut saat rapat nanti," sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut pembentukan kembali lembaga nan menangani pengelolaan gambut tersebut. Dia berambisi BPGMN segera bekerja, terutama untuk memaksimalkan pemadaman kebakaran di lahan gambut.

"Alhamdulillah terima kasih dan lega lantaran lembaga nan begitu krusial akhirnya terbentuk kembali, dan selamat kepada Bapak Satyawan Pudyatmoko nan baru dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Manggrove Nasional (BPGMN) dan bisa segera bergerak memaksimalkan upaya pemadaman di lahan gambut," ujar Daniel Johan.

Politikus PKB ini menilai pemadaman kebakaran gambut memerlukan strategi unik dan tak cukup hanya mengandalkan metode seperti water bombing. Menurutnya, air perlu disalurkan langsung ke lahan gambut nan terbakar agar api dan bara dapat dipadamkan secara menyeluruh.

"Strateginya kudu lebih ekstra dan tidak bisa dengan cara-cara biasa seperti water bombing saja. Gambut kudu dibasahi dengan menyuntikkan air langsung ke lahan-lahan nan terbakar," ujarnya.

"Biayanya tentu besar, tetapi demi meminimalkan asap, langkah ini kudu dilakukan dalam jangka pendek sampai api dan bara padam total," sambung dia.

Dia juga mengingatkan potensi El Nino nan diperkirakan berjalan hingga awal 2027 dapat menambah tantangan dalam penanganan kebakaran lahan. Sebab itu, upaya pemadaman perlu dibarengi dengan pemulihan ekosistem gambut untuk mencegah kebakaran berulang.

"PR (pekerjaan rumah) besarnya adalah memulihkan kembali ekosistem gambut nan sudah rusak, segera pulihkan 70 persen sekat kanal nan rusak dan 60 persen lahan gambut nan saat ini mengering di bawah pemisah aman," katanya.

Anggota Badan Legislatif DPR ini mengatakan upaya pemulihan kudu melibatkan masyarakat. Hal itu, kata dia, agar gambut dijaga dengan baik berasas pendekatan ekonomi dan lingkungan.

"BPGMN tidak cukup bekerja biasa-biasa saja, tetapi menunjukkan hasil optimal. Targetnya, untuk jangka pendek kebakaran lahan gambut padam total, dan untuk jangka panjang tidak ada lagi kebakaran di lahan gambut," tuturnya.

Terkait kewenangan dan struktur kelembagaan BPGMN, Daniel mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penilaian. Sebab, kata dia, pihaknya belum membaca Keputusan Presiden (Keppres) nan menjadi dasar pembentukan badan tersebut.

"Soal Keppres. Terus terang kami belum membaca dan belum mengetahui isi Keppres tentang BPGMN ini, sehingga belum bisa berkomentar mengenai kewenangan maupun struktur kelembagaannya, harapannya bisa menjawab perihal urgent di atas," pungkasnya.

Sebelumnya, Satyawan Pudyatmoko dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Manggrove Nasional (BPGMN). Selain itu, Mayjen Sriyanto juga dilantik sebagai wakilnya.

Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10) siang. Pelantikan itu didasari pada Keppres Nomor 43M Tahun 2026 tentang Badan Pengelolaan Gambut dan Magrove Nasional.

(amw/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑