Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana nan diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dari Ahli nan menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana nan diatur dalam RUU ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ia menyebut masukan mengenai pembatasan jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun nan berakibat luas terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pihaknya.

"Para mahir norma menyampaikan bahwa tindak pidana nan diatur sebaiknya merupakan tindak pidana nan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, alias mempunyai tingkat kesungguhan tinggi dan berakibat pada publik secara ekonomi," katanya.

Komisi III DPR, kata dia, telah melakukan komparasi terhadap patokan perampasan aset nan bertindak di sejumlah negara.

Ia lantas mencontohkan di Selandia Baru perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan kepada tindak pidana nan berkarakter signifikan. Serta ancaman balasan penjaranya lebih dari lima tahun dan mempunyai nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.

Sementara Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda mempunyai ketentuan perampasan aset nan dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika alias kejahatan serius.

Sedangkan Italia mengatur secara lebih rinci ialah Tindak Pidana Korupsi, Mafia dan Tindak Pidana Terorganisasi nan terkategori serius lainnya.

Selanjutnya Amerika Serikat berfokus pada Narkotika, Fraud, Korupsi dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Kemudian Australia dan Inggris perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar nan ditangani oleh pengadilan nan lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana dapat melangkah efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Ia mengatakan masukan dari masyarakat dan para mahir bakal menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana nan dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," ujarnya.

"Masukan dari masyarakat, seperti komponen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membikin rancangan undang-undang nan partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.

Berikut 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(tfq/rds)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional