Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas turut menyoroti kesejahteraan jaksa. Ia meminta honor jaksa nan dinilai tetap lebih rendah dibandingkan KPK menjadi salah satu pertimbangan.
Hasbiallah juga meminta Kejagung meningkatkan pengawasan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Karena kuncinya itu ada di kejaksaan, kejari dan kejati, gimana biaya ini tidak bocor,” kata Hasbiallah.
Catatan lainnya disampaikan Adang Daradjatun nan meminta Kejagung memastikan penggunaan anggaran sejalan dengan visi dan misi pemerintah.
Anggota Komisi III Endang Agustina juga mendukung tambahan anggaran Rp22,1 triliun. Menurutnya, peningkatan anggaran dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Kejaksaan, termasuk investigasi dan penuntutan serta peningkatan pelayanan.
“Saya kira ini tugas nan sangat perlu kecepatan dan ketepatan. Untuk itu, rencana penambahan anggaran Rp22,1 triliun kami mendukung dan menyetujuinya dalam rangka peningkatan pelayanan dan tugas pokok Kejaksaan,” kata Endang.
Sementara itu, Hinca I.P. Pandjaitan meminta Kejagung menjelaskan kalkulasi kebutuhan anggaran 2027 setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Hinca, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk penerapan restorative justice, berpotensi memengaruhi kebutuhan anggaran penegakan hukum.
Menanggapi beragam catatan tersebut, Asep mengatakan Kejagung bakal menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk biaya penyelidikan dan investigasi di wilayah serta kesejahteraan pegawai.
“Kami minta dukungannya sekali lagi. Karena sebenarnya kami sudah mengusulkan ke Pak Jambin mengenai usulan kenaikan tunjangan keahlian baik itu jaksa termasuk fungsionalnya, dan juga ASN Kejaksaan,” kata Asep.
Dalam konklusi rapat kerja dan RDP tersebut, seluruh fraksi Komisi III menyatakan menyetujui pengajuan tambahan anggaran Kejagung sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027, dengan sejumlah catatan nan disampaikan dalam rapat.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·