Komisi III-Pemerintah Lanjut Rapat RUU Polri Senin Depan, Bahas Usia Pensiun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Komisi III DPR RI mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berbareng pemerintah nan diwakili Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Rapat hari ini bakal dilanjutkan pada Senin depan, dengan salah satu poin nan bakal dibahas mengenai perpanjangan masa pensiun Polri.

"Belum (dibahas soal perpanjangan usia pensiun). Senin (dibahas), Senin," kata Eddy usai rapat berbareng Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Eddy menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri dari pemerintah berjumlah 112. Namun nan bakal dibahas adalah 20 DIM nan terdiri dari 12 substansi dan 8 substansi baru.

"RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membikin DIM. Ada 112 DIM," kata dia.

"Yang bakal dibahas itu hanya 20 DIM. Mengapa hanya 20 DIM? nan isinya adalah 12 substansi dan 8 substansi baru. Kalau tetap, berfaedah pemerintah menyetujui nan diusulkan oleh DPR, itu tidak bakal dibahas," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Rapat kerja pembentukan Panja dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas serta perwakilan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panja RUU Polri.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, berbincang asa keadilan soal adanya rencana perpanjangan pemisah usia pensiun di revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Ini sebuah keadilan. Jadi jika soal pemisah usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Ia mengatakan usia pensiun PNS ada nan 58, 60, apalagi 65 tahun. Supratman menyebut bertambahnya pemisah usia pensiun lantaran menyesuaikan dengan nomor angan hidup di RI nan semakin tinggi.

"58, ada nan 58 ada nan 60. nan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada nan 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman.

"Nah, lantaran itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan lantaran disesuaikan dengan nomor angan hidup. Artinya, semakin besar nomor angan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang.

Ia menyebut usulan itu bakal mencetak abdi negara penegak norma nan berkualitas. Supratman menekankan munculnya perpanjangan pensiun bagi Polri semata untuk keadilan.

"Dan itu mencetak apa namanya abdi negara penegak norma nan berbobot dengan itu, itu pasti bakal ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tambahnya.

Pihaknya menyebut revisi UU Polri juga ditujukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai posisi Polri dalam kedudukan sipil. Pemerintah bakal mengkaji usulan dari DPR mengenai posisi polisi di luar penugasan. Supratman kemudian menyinggung soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nan dikoordinasi oleh Polri.

"Nah, kami bakal telaah di tim pemerintah apakah nan diusulkan oleh teman-teman DPR itu itu sudah sesuai alias belum. Atau mungkin ada nan kurang lantaran memandang kayak seperti di beberapa kementerian kan ada penegakan hukum, ada PPNS-nya. Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting," kata dia. (ial/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News