Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan(Antara Foto)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempersempit arti tindak pidana korupsi sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Rudianto menilai, arti korupsi dalam norma Indonesia tidak bisa hanya dibatasi pada praktik suap-menyuap. Sebab, tindak pidana korupsi mempunyai beragam bentuk, termasuk penyalahgunaan kewenangan nan mengakibatkan kerugian finansial negara.
"Kalau saya punya perspektif pandang berbeda mengenai pernyataan Pak Luhut. Dalam sebuah negara, masing-masing punya patokan dan tafsir mengenai korupsi. UNCAC nan dijadikan dasar dalam konteks Indonesia belum tentu bisa diterapkan," kata Rudianto.
Ia mengatakan, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, pengaturan tindak pidana korupsi di dalam negeri tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan nan berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut dia, korupsi di Indonesia tidak hanya berangkaian dengan suap-menyuap. Rumusan UU Tipikor juga mencakup perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri alias orang lain, serta merugikan finansial negara.
"Korupsi di Indonesia dimaknai luas, tetapi praktiknya tetap banyak korupsi. Salah satu unsur korupsi adalah melawan hukum, memperkaya diri sendiri alias orang lain, serta merugikan finansial negara. Ini saja dalam konteks hari ini tidak selesai-selesai," ujarnya.
Rudianto menilai, rumusan norma nan bertindak saat ini diperlukan untuk memastikan pejabat publik dan pihak nan mendapat mandat mengelola perusahaan milik negara menjalankan tugas secara hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia mengingatkan, andaikan arti korupsi dipersempit hanya pada penyuapan, penanganan sejumlah corak penyimpangan nan merugikan negara berpotensi terhambat.
"Ketika pengelolaan finansial negara mengakibatkan kerugian negara, itu masuk delik korupsi. Kalau dibatasi hanya suap-menyuap nan dinyatakan korupsi, justru berbahaya," kata dia.
Rudianto juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah izin nan mengatur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut rencana pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
"Ide Pak Luhut ini bisa merusak sistem norma kita. Ada banyak regulasi, aturan, dan undang-undang nan bakal ditabrak," ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia tetap menghadapi persoalan korupsi sehingga upaya pemberantasan tidak semestinya diarahkan pada pembatasan arti tindak pidana tersebut.
Rudianto mengaku belum memandang adanya pembahasan resmi mengenai usulan itu di DPR. Ia menilai pernyataan Luhut tetap berupa pandangan nan perlu dilihat dari konteks norma Indonesia.
"Saya belum memandang itu. Menurut saya, itu lebih kepada dialektika alias pandangan. Dalam konteks Indonesia nan tetap dalam keadaan darurat korupsi, undang-undang sektoral nan mengatur korupsi tetap relevan," kata dia.
Luhut mengusulkan agar arti korupsi Indonesia disesuaikan dengan standar internasional dan tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara. Usulan ini bermaksud memberikan ruang kondusif bagi aktivitas upaya badan upaya seperti Danantara nan kerap berhadapan dengan akibat investasi. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·