Komisi III Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara: Masih Banyak Persembunyian

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Konferensi pers Komisi III DPR mengenai kasus korupsi batu bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR meminta abdi negara penegak norma mengusut tuntas 3 kasus korupsi nan tengah ditangani tim campuran Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Yakni kasus suplai batu bara ke PLTU nan menyebabkan blackout di, hingga PT Asabri nan menyeret nama eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Pada kasus itu, polisi sempat menggeledah 12 lokasi, dan mengamankan peralatan bukti sebesar ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan. Dari hasil itu, DPR meyakini tetap ada lokasi-lokasi penyimpanan aset nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi nan perlu diungkap.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan info nan diterimanya menyebut tetap terdapat sejumlah letak lain nan berpotensi menyimpan peralatan bukti maupun aset mengenai perkara tersebut.

“Karena ini memang kasus nan dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, peralatan bukti nan sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi nan juga bakal dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya,” kata Habiburokhman saat rapat unik Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Senada, personil Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Rikwanto meminta abdi negara penegak norma mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Menurutnya, dugaan keterlibatan abdi negara penegak norma dalam perkara tersebut merupakan sesuatu nan sangat disayangkan dan kudu ditindak secara tegas.

Plt Jampidsus Rudi Margono (kedua kanan) bersalaman dengan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

“Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam rupanya di antara abdi negara penegak norma ada nan berperilaku sebaliknya. Ini dari Fraksi Golkar kita minta untuk diusut tuntas,” jelasnya.

Rikwanto juga meyakini tetap terdapat banyak letak nan menjadi tempat penyimpanan aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan kudu diungkap oleh penyidik.

“Kita juga (dengar) tetap banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta nan tidak jelas nan diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap. Kami mendukung penuh Kortastipidkor dari Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus ini, siapa pun nan terlibat kudu diusut tuntas,” ujar Rikwanto.

“Dan dalam perihal ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya Panja untuk menangani kasus ini dengan ketuanya adalah ketua kami Pak Habiburokhman,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan hasil pertemuan Komisi III dengan Kejaksaan Agung dan Polri menunjukkan adanya kekompakan dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, kasus nan sedang ditangani merupakan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga kedua lembaga sepakat bekerja sama mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Ini kita sangat memandang kekompakan sebetulnya antara dua lembaga dalam perihal ini Polri dan Kejaksaan Agung,” tutur Rano.

“Jadi ini kita bicaranya hari ini adalah oknum kejaksaan nan dan ada dari pihak swasta nan kita anggap sudah melakukan perbuatan nan sangat keji, lantaran korupsi ini kami pikir adalah perbuatan nan sangat keji. Tapi di situ sudah sepakat di dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga meminta kasus tersebut dibongkar hingga ke akar-akarnya lantaran telah melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kami Fraksi Nasdem dengan ini menyatakan mendukung dibuatnya, dibentuknya Panja dengan ketuanya ketua kami, Bapak Habiburokhman. Dan tentu kami minta agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya lantaran ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, personil Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah meminta pengungkapan perkara tidak berakhir pada kasus nan saat ini ditangani. Menurutnya, beragam dugaan pemerasan nan selama ini telah diketahui publik juga perlu dibuka.

“Kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Panja ini dan ketuanya dipimpin oleh Bapak Habiburokhman dengan satu perihal dari kami untuk tidak berakhir di sini dalam artian banyak perihal nan kudu diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan nan terjadi nan memang sudah diketahui publik salah satunya ya Zarof Ricar itu,” jelas Abdullah.

Ia juga meminta ruang pengaduan masyarakat dibuka seluas-luasnya.

“Kita buka kejuaraan itu selebar-lebarnya ruang itu, ruang kejuaraan agar kasus ini terbuka kelak kita di Panja bakal melakukan RDP baik tertutup maupun terbuka agar kasus ini dibuka selebar-lebarnya,” katanya.

Adapun personil Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panja. Ia berpesan agar seluruh lembaga nan terlibat tetap menjaga kekompakan sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional.

Polisi melakukan penggeledahan mengenai investigasi kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian duit (TPPU) di sebuah ruko, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

“Sangat menyetujui pembentukan Panja nan dipimpin oleh Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman. Tetapi ada titipan untuk semua lah ya nan mengikuti dan mengerjakan aktivitas ini. nan krusial untuk menjaga kekompakan, kekompakan lembaga ya baik itu Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Totok dalam konvensi pers nan digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

“Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan alias TPPU dalam proses penangan norma oleh pegawai negeri alias penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan alias tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU alias sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.

Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus nan sama.

“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berasas gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini ialah kerabat DR nan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan alias pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 alias pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP nan baru,’ ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan