Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR bakal mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang 1 2026-2027 dan ditargetkan rampung sebelum Desember 2026.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 alias paling lama dua kali masa sidang," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Habib, pihaknya terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi sebelum RUU tersebut resmi dibahas berbareng pemerintah.

Dia bilang RDPU tetap bakal digelar beberapa waktu ke depan lantaran banyak permintaan dari sejumlah golongan masyarakat.

"Memang banyak sekali komponen masyarakat nan mengusulkan RDPU mengenai RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin bakal meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," katanya.

Habib mengakui pengesahan RUU Perampasan Aset tak bisa secepat KUHAP maupun UU Polri sebelumnya. Pasalnya, RUU tersebut membawa konsep baru nan tak pernah ada di Indonesia.

"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri nan konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita berkeinginan UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung tahun ini lantaran masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Namun, Saan memastikan pihaknya mau agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu lantaran ini prioritas 2026, kita bakal berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.

(thr/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional